BOJONEGORO — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan serta mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dengan substansi yang kuat. Desakan tersebut disampaikan menjelang rencana aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang membawa sejumlah tuntutan terkait keadilan dan pemberantasan korupsi.
Hartanto meminta pemerintah dan DPR tidak memandang aksi masyarakat hanya sebagai kerumunan massa. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kegelisahan rakyat terhadap persoalan korupsi yang dinilai masih menjadi masalah serius dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Salah satu tuntutan yang dinilai penting adalah percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Hartanto menilai masyarakat sudah terlalu lama mendengar istilah “proses” dalam pembahasan regulasi tersebut, sementara yang dibutuhkan rakyat adalah hasil nyata.
“Saya tahu RUU Perampasan Aset masih dibahas. Komisi III bahkan menargetkan pengesahannya paling lambat Desember 2026. Masalahnya, kami sudah terlalu sering mendengar kata ‘proses’. Yang kami tunggu, hasil,” tegas Hartanto.
Ia meminta DPR RI menunjukkan keberanian politik dengan segera mengesahkan UU Perampasan Aset tanpa membiarkan substansi penting di dalamnya dilemahkan.
Menurut Hartanto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku. Negara juga harus mampu mengejar dan merampas aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi untuk kemudian dikembalikan kepada negara.
“Kejar aset hasil kejahatan dan putus mata rantai korupsi. Perberat hukuman bagi koruptor secara tegas dan proporsional,” ujarnya.
Hartanto berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara kalkulatif. Pelaku, kata dia, dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, risiko tertangkap, lamanya hukuman, hingga kemungkinan menyelamatkan harta hasil kejahatan.
Karena itu, menurutnya, apabila pelaku hanya menjalani hukuman penjara sementara hasil kejahatannya masih dapat dinikmati atau diselamatkan, maka efek jera dan tujuan pemberantasan korupsi tidak akan maksimal.
Hartanto juga menyinggung pengalamannya saat mengunjungi Lapas Sukamiskin sebanyak tiga kali. Dari pengamatannya, menurut dia, masih terdapat berbagai kenikmatan yang dapat diperoleh selama narapidana memiliki uang.
“Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara, dan hukum super berat agar para calon koruptor lainnya berpikir seribu kali untuk korupsi,” katanya.
Meski mendukung aturan yang tegas, Hartanto menekankan bahwa pelaksanaan UU Perampasan Aset tetap harus berada dalam koridor hukum. Ia menilai regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, melindungi pihak yang tidak bersalah, serta memiliki mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mendorong agar penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan hukum mendapatkan sanksi tegas.
Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pers tidak boleh menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi corong kekuasaan.
“Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya,” tegasnya.
Hartanto menilai masyarakat saat ini tidak lagi membutuhkan sekadar pidato atau janji, melainkan bukti nyata dari para pemangku kepentingan.
“DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal,” ujarnya.
Di sisi lain, Hartanto juga mengingatkan para aktivis agar tetap mempertimbangkan kondisi bangsa yang saat ini menghadapi berbagai persoalan, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla).
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian, anggaran, personel, dan respons cepat dari pemerintah. Karena itu, ia meminta penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta mempertimbangkan situasi masyarakat.
“Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Tetapi sampaikan secara tertib, damai dan bertanggung jawab serta pada waktu yang tepat. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menambah persoalan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi banyak masalah,” pungkasnya.





