BOJONEGORO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Untuk Kabupaten Bojonegoro, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.685.983, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.525.123.
Penetapan UMK ini menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur, khususnya di Bojonegoro. Kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dalam penetapan UMK tahun 2026, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan pengupahan dapat diterima oleh seluruh pihak secara berkeadilan. Kenaikan UMK diharapkan mampu memberikan perlindungan penghasilan yang layak bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.
Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






