Daerah  

Sosialisasi Cukai di Kecamatan Malo, Bea Cukai dan Satpol PP Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

imamjoss22
Img 20250923 wa0378 copy 474x356

BOJONEGORO – Pendopo Kecamatan Malo, Selasa siang (23/9/2025), dipadati peserta sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini menghadirkan Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto serta perwakilan Bea Cukai Bojonegoro, Dani Fianto, yang menjabat sebagai Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan. Hadir pula Camat Malo bersama jajaran Forkopimcam.

Dalam paparannya, Dani Fianto menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang rokok dan tokoh masyarakat, mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

“Ini bagian dari edukasi agar masyarakat memahami apa itu rokok ilegal dan bersama-sama mencegah peredarannya di wilayah Bojonegoro,” ujar Dani.

Ia juga menyampaikan capaian kinerja Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.

“Pada semester pertama tahun ini, kami telah memusnahkan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan program yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Ada dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Heru.

Acara kemudian ditutup oleh Kapolsek dan Danramil Malo. Lettu Edy, Danramil Malo, dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban, keamanan, serta mendukung pembangunan daerah dengan cara menolak peredaran rokok ilegal.

“Bersama seluruh komponen masyarakat dan Satlinmas, kita terus bersinergi untuk menjaga Bojonegoro tetap aman, tertib, dan damai,” tegas Lettu Edy.

Dengan adanya sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Bojonegoro dapat ditekan sehingga pembangunan di berbagai bidang dapat terus berjalan optimal.(Kun)