Sejarah Panjang Hansip, Dari Pertahanan Sipil hingga Menjadi Linmas

imamjoss22
Img 20250915 112939 copy 652x980

Wartamalowopati.com – Pertahanan Sipil atau yang lebih dikenal dengan sebutan Hansip memiliki sejarah panjang di Indonesia, bahkan jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Awal mula organisasi ini terbentuk pada tahun 1939, ketika Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Lucht Bescherming Dienst (LBD). Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari kemungkinan serangan udara Jepang. LBD memiliki struktur organisasi dari pusat hingga daerah, dengan fungsi utama yang bersifat defensif dan reaksional.

Namun, pada masa pendudukan Jepang tahun 1943, LBD diubah menjadi Pertahanan Sipil (Hansip). Saat itu, peran Hansip diperluas, tidak hanya sekadar pertahanan, melainkan juga menjaga keamanan, mengatur distribusi logistik, hingga melakukan penggalangan dana rakyat. Inilah yang kemudian menjadi titik awal Hansip sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Setelah Indonesia merdeka, keberadaan Hansip diakui secara hukum melalui Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962. Keputusan tersebut menetapkan tanggal 19 April sebagai Hari Pertahanan Sipil.

Pada tahun 1972, pembinaan Hansip dialihkan dari Kementerian Pertahanan/Pangab ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972. Sejak saat itu, Hansip berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung program pemerintah. Mereka juga terlibat dalam sejumlah peristiwa penting, antara lain penumpasan Agresi Militer Belanda, Pemberontakan PKI Madiun 1948, DI/TII, Permesta, hingga G30S/PKI 1965.

Seiring berjalannya waktu, peran Hansip mengalami pergeseran. Dari unit pertahanan militer, Hansip bertransformasi menjadi unit yang lebih fokus pada perlindungan masyarakat. Pada tahun 2002, nama Hansip resmi berganti menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Dua tahun kemudian, pembinaan Linmas dialihkan ke pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selanjutnya, pada tahun 2014, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972. Perubahan ini menegaskan bahwa Linmas tidak lagi menjadi bagian dari sistem pertahanan militer, melainkan fokus pada tugas-tugas perlindungan masyarakat sipil, seperti penanggulangan bencana, penjagaan keamanan dan ketertiban, pengamanan pemilu, serta mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, meskipun nama Hansip tidak lagi digunakan secara resmi, semangat dan perannya tetap dilanjutkan melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang kini menjadi garda terdepan dalam perlindungan sipil dan menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.(Red)