BOJONEGORO – Pada tanggal 26 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sahudi, S.E., M.AP. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang mewakili Bupati. Dalam rapat ini, tiga regulasi penting dibahas, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengarusutamaan gender dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Pemberlakuan raperda tentang pengarusutamaan gender menjadi langkah signifikan dalam menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan. Dengan diadakannya analisis dampak dari setiap program terhadap laki-laki dan perempuan, diharapkan tidak akan ada kelompok yang terpinggirkan. Prinsip kesetaraan ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dari aspek pengelolaan keuangan, Kabupaten Bojonegoro telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sebelas tahun berturut-turut. Hal ini mencerminkan konsistensi dan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas. Peningkatan kapasitas serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam mempertahankan pencapaian ini. Rapat juga membahas KUA-PPAS perubahan APBD 2025 sebagai dasar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) semua OPD.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dan DPRD Bojonegoro bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berupaya mewujudkan Bojonegoro yang lebih makmur dan berkeadilan.(Kun)