BOJONEGORO – Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Gabungan menerima audiensi dari Forum Komunikasi Tenaga Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) se-Kabupaten Bojonegoro terkait Penataan Pegawai Honorer Nakes dan Non Nakes, Kedatanganya ke kantor DPRD adalah untuk menanyakan peluang mereka agar bisa masuk di formasi PPPK, Jum’at (7/6/2024).
Di kesempatan itu juga Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro juga Mengundang Dinas Kesehatan, BKPP dan Sekaligus Menanyakan Bagaimana nasib mereka yang tergabung FKHN di PPPK.
“Kemudian setelah perwakilan dari FKHN menyampaikan aspirasi, BKPP menyampaikan, “Bahwa untuk formasi PPPK yang termasuk Pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu tidak masuk prioritas, Sehingga untuk PPPK pegawai yang tergabung di FKHN ini peluangnya tertutup.
Sehingga hanya bisa di CPNS karena itu sudah aturan dari pusat, kecuali aturan pusatnya sudah turun untuk membuka dan memprioritaskan baru BKPP bisa mengeksekusi itu.
“Selama aturan dari pusat belum turun BKPP tidak bisa berbuat apa-apa.
“Untuk menunggu regulasi dari pusat turun, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam waktu dekat akan memanggil 4 direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro di rapat dengar pendapat mendatang, agar mereka bisa di BLUD statusnya sebagai pegawai, baik itu kesejahteraannya bisa dinaikkan karena gaji mereka saat ini 1,3 juta gaji pokok, dan itu masih jauh dari kata Sejahtera.