BOJONEGORO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia. Penutupan ini dilaksanakan di Desa Sukowati pada hari Kamis (6/2/2025), akibat perusahaan yang bersangkutan belum melengkapi izin yang diperlukan.
Kepala Satpol PP, Arief Nanang, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan kegiatan industri ini berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai bau tidak sedap yang ditimbulkan.
Laporan dari warga setempat memicu tim pengendalian dan pengawasan untuk mengadakan rapat koordinasi dan inspeksi lapangan ke lokasi pabrik.
Setelah dilakukan pengecekan administrasi, terbukti bahwa PT Sata Tec Indonesia belum memenuhi beberapa izin krusial, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Arief menegaskan, kegiatan industri akan dilanjutkan hanya setelah semua perizinan diperoleh dan proses pengelolaan lingkungan yang sesuai diterapkan. Ia juga meminta PT Sata Tec untuk segera melengkapi semua kewajiban perizinan agar tidak ada aduan lebih lanjut dari masyarakat. Pendekatan sosial kepada warga juga diharapkan dapat mengurangi potensi masalah yang ditimbulkan.(Kun)