Pemkab dan DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Lindungi Kesehatan, Jaga Ekonomi Lokal

imamjoss22
Img 20251031 083424 copy 992x664

WARTA MALOWOPATI – Kamis 30 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan yang berlangsung di Aula MCM Hotel and Resto Bojonegoro ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD beserta anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, organisasi profesi kesehatan, pengusaha rokok dan tembakau, BPJS Kesehatan, akademisi, serta perwakilan masyarakat.

FGD ini menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi serta membangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari industri hasil tembakau.

Dalam arahannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa Raperda KTR bukan dimaksudkan untuk membatasi mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk menata ruang publik agar hak setiap warga baik perokok maupun non-perokok dapat terlindungi secara adil.

“Kita tidak sedang membunuh industri, tetapi menata ruang agar semua pihak terlindungi. Yang merokok punya hak, dan yang tidak merokok juga punya hak menikmati udara bersih,” tegas Bupati.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok. Nantinya, penerapan KTR akan meliputi tujuh tatanan utama, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, area bermain anak, dan tempat umum lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro menekankan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini dilakukan secara inklusif. DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan, terutama pelaku usaha dan asosiasi pertembakauan, agar regulasi yang dihasilkan bersifat seimbang dan aplikatif.

“Kami ingin regulasi ini tidak hanya berpihak pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Semua masukan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari serikat pekerja rokok, koperasi, dan pengusaha tembakau turut menyampaikan aspirasi agar kebijakan KTR disusun dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Bojonegoro yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menyampaikan bahwa pengendalian kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis untuk menekan angka penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok. Saat ini, penyakit yang disebabkan oleh rokok menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia setelah hipertensi.

“Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok,” jelas Ninik.

Melalui kegiatan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap tercipta kesadaran kolektif dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Kabupaten Bojonegoro sebagai Kabupaten Sehat, yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.(Mzg)