Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Perjuangkan Saham Mayoritas di Blok Cepu

imamjoss22
Img 20251008 wa0277

BOJONEGORO – Rapat kerja Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu siang (8/10/2025) berlangsung hangat dan penuh dinamika. Para anggota dewan sepakat bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperjuangkan kepemilikan mayoritas dalam kerja sama Participating Interest (PI) Blok Cepu, agar hasil pengelolaan migas benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak.

Rapat yang digelar di ruang Komisi B DPRD tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Asisten Daerah II Kusnandaka Tjatur Prasetijo, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabag Hukum, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Mohammad Kundori (Mas Dhory), serta perwakilan dari YLPKSM Rajekwesi.

Fokus pembahasan kali ini adalah MoU pembagian hasil kerja sama antara PT ADS dan pihak swasta pengelola PI Blok Cepu. Legislator menilai, porsi kepemilikan daerah dalam kerja sama tersebut masih belum seimbang. Karena itu, Pemkab Bojonegoro dinilai perlu melakukan renegosiasi agar porsi saham daerah dapat meningkat minimal menjadi 51 persen.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menegaskan bahwa pembahasan ini bukan isu baru. Komisi B sejak dua tahun lalu telah merekomendasikan agar dilakukan renegosiasi terhadap perjanjian kerja sama PI Blok Cepu. Menurutnya, mitra investasi swasta telah memperoleh kembali modalnya dan masih terus menikmati keuntungan, sehingga tidak ada alasan bagi Bojonegoro untuk tidak meminta porsi kepemilikan yang lebih besar.

“Rekomendasi ini sudah kami sampaikan dalam Pansus LKPJ dua tahun lalu. Mitra sudah balik modal 100 persen dan terus mendapat keuntungan. Jadi tidak ada alasan Bojonegoro tidak memperjuangkan saham lebih besar,” tegas Sally.

Ia menambahkan, dasar tuntutan ini juga mengacu pada hasil audit BPK tahun 2014, yang menilai ada potensi peningkatan pendapatan daerah dari PI Blok Cepu apabila dilakukan renegosiasi terhadap perjanjian kerja sama.

Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, turut menegaskan pentingnya keberanian pemerintah daerah untuk memperjuangkan haknya. Ia mencontohkan langkah pemerintah pusat yang berhasil mengubah komposisi kepemilikan saham Freeport Indonesia menjadi mayoritas milik nasional.

“Kalau Freeport saja bisa berubah dari 49 menjadi 51 persen untuk Indonesia, kenapa Bojonegoro tidak bisa? Apalagi ini di tanah kita sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, momentum renegosiasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum cadangan minyak Blok Cepu menipis pada 2035 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, menyebut forum kali ini sebagai momentum penting untuk memperjuangkan hak daerah penghasil minyak. Ia menegaskan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah jelas mengatur saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya dimiliki mayoritas oleh daerah. Karena itu, porsi Bojonegoro yang saat ini baru 25 persen perlu ditinjau kembali.

“BPK juga sudah memberikan rekomendasi agar daerah menggali potensi pendapatan dari sektor migas secara lebih maksimal. Rekomendasi itu bukan sekadar saran, tapi mandat agar Bojonegoro tidak terus dirugikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mohammad Kundori, menjelaskan bahwa ADS merupakan bagian dari konsorsium empat daerah, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan, meski kerja sama ini bersifat lintas daerah, ADS tetap siap menjalankan kebijakan yang diarahkan oleh Pemkab Bojonegoro.

“Kalau nantinya pemerintah daerah meminta dilakukan renegosiasi, kami siap menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kundori menambahkan, sejak 2020 hingga kini PT ADS telah menyetorkan hampir Rp1 triliun dividen kepada Pemkab Bojonegoro. Namun, ia mengakui sebagian data keuangan mitra swasta belum sepenuhnya dapat diaudit karena berada di luar kewenangan BUMD.

Dari pihak masyarakat sipil, Pembina YLPKSM Rajekwesi, Sunaryo Abuma’in, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan PI Blok Cepu. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana hasil PI digunakan dan bagaimana pembagian keuntungan dilakukan.

“Begitu pembahasan ini masuk ke forum Paripurna, otomatis statusnya terbuka untuk publik. Tidak boleh ada lagi hal yang ditutup-tutupi,” tegas Sunaryo.

Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro menyepakati untuk mendorong pemerintah daerah melakukan renegosiasi terhadap MoU pembagian PI Blok Cepu serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan program tanggung jawab sosial (CSR) dari pihak mitra.

Sally Atyasasmi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata urusan bisnis, melainkan bentuk keadilan bagi masyarakat Bojonegoro sebagai pemilik sumber daya alam.

“Karena minyaknya di tanah Bojonegoro, sudah semestinya rakyat Bojonegoro yang paling merasakan manfaatnya,” pungkasnya.(HF)