BOJONEGORO – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bojonegoro mendatangi DPRD Bojonegoro untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa kontrak kerja. Mereka berharap agar kontrak baru dapat diperpanjang hingga usia pensiun, bukan hanya lima tahun sebagaimana ketentuan saat ini.
Kegiatan yang berlangsung di gedung DPRD Bojonegoro pada Rabu (8/10/2025) itu dihadiri perwakilan guru PPPK dari berbagai kecamatan. Mereka diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan serta BKPP Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Forum Guru PPPK Bojonegoro, Moh. Riwan, menjelaskan bahwa tuntutan utama para guru adalah mendapatkan kontrak kerja baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga usia pensiun atau maksimal hingga 60 tahun.
“Harapan kami, kontrak diperpanjang sampai usia pensiun. Kami sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan maupun BKPP, tapi hingga kini belum mendapat kabar yang pasti. Namun kami tetap bersyukur karena hari ini sudah ada kejelasan sebagian,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, meski hasil akhir belum sesuai harapan, para guru tetap berterima kasih atas perhatian dan dukungan DPRD, Dinas Pendidikan, serta BKPP. Setidaknya, sudah ada kepastian bahwa PPPK angkatan 2021 tetap dikontrak hingga 31 Desember 2025.
“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan dewan dan dinas terkait. Setidaknya sekarang lebih jelas bahwa PPPK angkatan 2021 akan tetap dikontrak oleh Dinas Pendidikan hingga masa kontrak lima tahun berakhir,” imbuhnya.
Sementara itu, Dra. Siti Itisakomah, guru SDN 1 Kuniran Kecamatan Purwosari, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa para guru datang untuk memperjuangkan kesetaraan status dan hak dengan ASN (PNS).
“Kami datang ke DPRD untuk memperjuangkan agar PPPK disetarakan dengan ASN, baik dalam hak maupun kewajiban. Kami sudah lama mengabdi, sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan ini sejalan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945, yang menjamin kesetaraan hak warga negara dan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memperjuangkan perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang, agar status PPPK lebih kuat. Kalau kami sudah lima tahun mengabdi, mohon bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes dan tanpa batasan usia,” tambahnya.
Para guru PPPK angkatan 2021 berharap perjuangan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, sehingga mereka bisa bekerja lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mencerdaskan generasi bangsa.(HF)