Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat DPRD Bojonegoro Soroti Dampak Ekonomi dalam Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

imamjoss22
Img 20251024 wa0402 copy 1274x849

WARTA MALOWOPATI — Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan tajam dan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar pada Jumat (24/10/2025).

Melalui juru bicaranya, Moch. Choirul Anam, Fraksi PAN BNR menyatakan dukungan terhadap pentingnya regulasi untuk menjaga kesehatan masyarakat, namun mengingatkan agar pembahasan Raperda KTR tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Fraksi menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ribuan warga yang bergantung hidup pada sektor tembakau dan industri rokok di Bojonegoro.

“Kabupaten Bojonegoro bukan hanya dikenal sebagai penghasil padi dan kayu jati, tetapi juga salah satu penghasil tembakau Virginia terbesar di Jawa Timur. Ada ribuan petani dan ratusan ribu pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Kami tidak ingin nasib mereka dikorbankan,” tegas Choirul Anam dalam forum paripurna.

Choirul Anam juga menyoroti potensi salah tafsir di masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, meskipun Raperda KTR hanya membatasi aktivitas merokok di kawasan tertentu, namun penyebaran informasi di tingkat bawah kerap disalahartikan seolah-olah pemerintah melarang merokok secara total.

“Meskipun Raperda ini sebatas pembatasan di kawasan tertentu, namun berita yang beredar bisa saja disalahartikan sepotong-sepotong, seolah pemerintah melarang merokok sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PAN BNR mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi pengurangan tenaga kerja di industri hasil tembakau. Choirul Anam menyinggung adanya laporan pengurangan ratusan karyawan di salah satu pabrik rokok di Padangan, dan meminta agar kebijakan daerah tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami mendengar sudah ada pengurangan 500 karyawan di salah satu pabrik rokok di Padangan. Jangan sampai Raperda ini menambah penderitaan para pekerja,” tambahnya.

Dalam pandangannya, Fraksi PAN BNR menegaskan bahwa industri rokok masih memberikan kontribusi besar bagi keuangan negara dan daerah, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Bojonegoro.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa cukai dan pajak rokok memberikan kontribusi besar terhadap kas daerah. Karena itu, pembahasan Raperda ini perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Choirul Anam juga menantang Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro untuk mempersiapkan solusi konkret jika penerapan Raperda KTR berdampak terhadap tenaga kerja di sektor rokok.

“Kami sependapat dengan pernyataan Menteri Keuangan yang menantang Menteri Kesehatan agar jangan asal bicara soal pelarangan rokok. Kalau mau melarang, harus bisa menyediakan lapangan kerja pengganti bagi para buruh pabrik,” katanya.

Menutup pandangannya, Fraksi PAN BNR menegaskan agar pembahasan Raperda KTR dilakukan secara hati-hati, mendalam, dan melibatkan seluruh pihak yang terdampak — termasuk petani, buruh, dan pelaku industri hasil tembakau.

“Di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih dan kemiskinan masih tinggi, kami menyarankan agar pembahasan Raperda ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Butuh waktu dan kajian mendalam agar kebijakan ini benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan sarana kesehatan.

Namun, pembahasan Raperda ini memunculkan perdebatan di kalangan legislatif dan masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi kesehatan publik, sementara yang lain menilai perlu adanya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat Bojonegoro yang masih bergantung pada sektor tembakau.

Pandangan Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat ini menegaskan bahwa isu Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi, sosial, dan kesejahteraan rakyat Bojonegoro. Fraksi ini menegaskan tetap mendukung kebijakan pro-kesehatan, selama tidak mengorbankan nasib masyarakat kecil yang bergantung pada industri rokok dan tembakau.(Aj/Hf)