Dewan Pers Jalin Kerja Sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan untuk Perlindungan Wartawan

imamjoss22
Img 20250626 154215 copy 1076x796

JAKARTA – Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025. SKB tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn). Dr. Achmadi, SH. M.A.P, dan Ketua Komnas Perempuan, Dr. Maria Ulfah Anshor dan turut disaksikan Direktur Regional IMS untuk Asia Lars Besle dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei darussalam.

Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan pers yang lebih efektif dengan berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Dengan kerja sama ini, diharapkan mekanisme keselamatan pers dapat menjadi lebih sistematis, kolaboratif, dan cepat.(Red)