BOJONEGORO – Fraksi Partai Amanat Nasional Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (15/10/2025), yang membahas Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui juru bicaranya, Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP., Fraksi PAN BNR menegaskan bahwa pembentukan BRIDA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut Fraksi PAN BNR, keberadaan BRIDA menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas riset dan inovasi di daerah.
“Kami berharap BRIDA dapat menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan inovasi daerah yang selaras dengan BRIN,” ujar Moch. Choirul Anam dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, agar pelaksanaan fungsi BRIDA berjalan optimal, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan berintelektualitas tinggi. Dengan demikian, BRIDA diharapkan mampu menghadirkan pemikiran dan inovasi yang mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, memperkuat investasi, serta menekan angka pengangguran.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PAN BNR juga memberikan dukungan terhadap peningkatan tipe BPBD dari B menjadi A.
Pertimbangan ini didasari oleh kondisi geografis Bojonegoro yang memiliki luas wilayah 2.311 kilometer persegi dengan delapan potensi ancaman bencana, di antaranya banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir luapan Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi, serta risiko kegagalan industri khususnya di sektor hulu migas.
“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan mitigasi terhadap seluruh potensi bencana sejak dini. Apalagi, menurut prediksi BMKG, tahun ini akan terjadi perubahan cuaca ekstrem. Langkah antisipatif yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar penanganan bencana bisa dilakukan secara efektif dan membawa manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Fraksi PAN BNR juga menyoroti kondisi musim kemarau yang tengah berlangsung di sejumlah wilayah Bojonegoro.
Mereka meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi desa-desa yang terdampak kekeringan dan mengalami kekurangan air bersih, serta mendorong BPBD melakukan droping air bersih ke titik-titik krisis.
“Pemkab dapat bekerja sama dengan Perumda Air Minum Tirta Buana maupun perusahaan-perusahaan melalui program CSR guna mendukung distribusi air bersih bagi warga,” kata Moch. Choirul Anam.
Selain itu, Fraksi PAN BNR juga menekankan pentingnya respons cepat dan tanggap darurat dalam penanganan bencana alam, seperti banjir bandang, tanah longsor, maupun luapan Bengawan Solo yang kerap terjadi di musim penghujan.
Setelah melalui pembahasan dan kajian mendalam, Fraksi PAN BNR menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN BNR menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan hingga pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh tanggung jawab.(HF)

 
							




