Daerah  

Bupati Bojonegoro Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice se-Jawa Timur

imamjoss22
Img 20251009 wa0489 copy 1074x805

SURABAYA – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10).

Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat, termasuk di Kabupaten Bojonegoro. Restorative justice sendiri merupakan konsep penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya, guna mencari solusi yang adil melalui musyawarah dan perdamaian.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam menerapkan prinsip restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar hukuman.

Bupati Setyo Wahono menyambut baik langkah ini sebagai bentuk inovasi hukum yang lebih berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. “Dengan adanya nota kesepakatan ini, kita berharap proses penyelesaian perkara di masyarakat bisa lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,” ungkapnya.

Sebagai contoh penerapan restorative justice, dalam kasus pencurian ringan, pelaku dapat diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian, serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Jika korban menerima permintaan maaf tersebut, perkara dapat dihentikan tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang.

Dengan adanya komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, diharapkan penerapan restorative justice di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menciptakan rasa keadilan yang lebih manusiawi.(MZG)