Ragam  

Jon Heri Soroti Pemberhentian Firdaus, Pertanyakan Independensi dan Kepemimpinan PWI Pusat

JAKARTA,Warta Malowopati – Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI menuai kritik. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menilai keputusan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait prosedur organisasi, kebebasan berpendapat, dan independensi lembaga pers.

Jon menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keanggotaan internal, tetapi juga berkaitan dengan prinsip demokrasi, kepastian prosedur, serta penghormatan terhadap perbedaan pandangan di lingkungan organisasi profesi wartawan.

Ia berpandangan, langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka.

“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Jon menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Atal S. Depari. Ia meminta proses penjatuhan sanksi diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai kesempatan klarifikasi, pertimbangan atas jawaban tertulis Firdaus, dan penerapan aturan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 terkait usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh terhadap Firdaus.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

Dalam tanggapan tertulis bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Bagi Jon, rangkaian peristiwa itu menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan proses pemeriksaan dan sejauh mana jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan sebelum keputusan diterbitkan. Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi keanggotaan berupa pemberhentian penuh.

“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota,” tegasnya.

Jon juga menyinggung dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut, termasuk kemungkinan berkaitan dengan kontestasi organisasi pada 2029. Namun, ia menekankan bahwa dugaan semacam itu perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi internal PWI Pusat sekaligus perhatian masyarakat pers nasional. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun hak asasi manusia tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, aturan organisasi, dan keseluruhan proses yang berlangsung.

Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus, anggota PWI, dan masyarakat pers yang menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia menilai organisasi profesi wartawan harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Jon menyatakan desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kepemimpinan dan penanganan perkara tersebut. Apabila tuntutan evaluasi tidak memperoleh respons, ia menilai Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan organisasi PWI yang berlaku.

“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujarnya.

Ia menegaskan, dorongan evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PWI menjaga kredibilitas sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika ekosistem pers nasional.

Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebutnya masih memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sebuah badan usaha milik negara. Ia juga menyinggung salah satu penandatangan keputusan Dewan Kehormatan yang disebutnya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).

Menurut Jon, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan, terutama Dewan Kehormatan, harus dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi. Hal tersebut dinilai penting ketika organisasi menghadapi perbedaan pandangan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah, kelembagaan pers, dan kepentingan publik.

Ia mempertanyakan bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola apabila pejabat organisasi juga memegang jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.

“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.

Jon meminta agar ketentuan AD/ART PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait. Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka atau penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.

Dalam pandangan Jon, kasus Firdaus juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 23 yang mengatur kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Di tingkat internasional, perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan pemberhentian Firdaus. Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.

Jon mendorong pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pers nasional.

Polemik pemberhentian Firdaus tersebut tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, persoalan bermula dari evaluasi terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. Sejumlah persoalan yang disoroti SMSI antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.

Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Persoalan tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan HPN berikutnya.

Pada 15 Maret 2026, persoalan itu dibahas dalam rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video. Rapat tersebut mengarahkan evaluasi HPN 2026 pada pentingnya keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan organisasi pers secara proporsional. Dalam kesempatan itu, muncul kesepakatan untuk menyampaikan aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.

Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers. Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi itu dalam sambutannya di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Aspirasi tersebut berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka, setara, dan berkeadilan dengan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk berpartisipasi secara proporsional.

Selanjutnya, SMSI mengajukan surat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan dan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis agar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan di lingkungan Dewan Pers. Meski demikian, penentuan penyelenggara tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.

Pada 1 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus. Dalam surat tersebut, Dewan Kehormatan meminta penjelasan mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Surat itu juga menyebut Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional dan menyatakan bahwa PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai garis kebijakan organisasi. Selain itu, surat tersebut menyebut pembentukan panitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.

Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026, sebelum jadwal klarifikasi langsung yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober 2026.

Menurut surat tanggapannya, Firdaus menerima keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Dalam surat bertanggal 22 Oktober 2026 itu, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia sekaligus menegaskan bahwa perjuangannya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.

Firdaus menilai perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI. Ia menyatakan menghormati hak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.

Tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa Firdaus memilih menyikapi keputusan melalui jalur tertulis dan tetap menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.

Bagi Jon, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima seluruh elemen pers nasional. Ia menilai Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan persoalan mengenai organisasi yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mekanisme kelembagaan yang berwenang.

Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk mencari mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan. Menurutnya, pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama dapat menjadi opsi pembahasan.

Ia menegaskan, kedua opsi tersebut perlu dibicarakan tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, dan ketentuan organisasi yang berlaku.

“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.

Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.

Jon menegaskan, PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.

Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jon menyatakan evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan melibatkan anggota dan unsur organisasi yang berwenang.

Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, dan menghormati hak anggota.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. (*)