BOJONEGORO – Pembahasan sejumlah regulasi strategis di Kabupaten Bojonegoro kembali bergulir melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (5/10/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, direktur BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda utama rapat yakni penyampaian jawaban Bupati Bojonegoro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai lima Raperda yang tengah dibahas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap proses pembentukan kebijakan. Menurutnya, komunikasi dan keterbukaan antara eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, sinergi, komunikasi, dan keterbukaan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Setyo Wahono.
Ia menambahkan, setiap kebijakan maupun keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan daerah.
“Yang paling utama adalah bagaimana keputusan yang kita ambil bersama benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.
Lima Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, ketertiban masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga arah pembangunan industri daerah.
Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044.
Dalam jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Setyo Wahono memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro atau RPIK Tahun 2024–2044. Menurutnya, perencanaan pembangunan industri harus memiliki target dan indikator keberhasilan yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mendorong transformasi ekonomi melalui penguatan sektor industri secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi makro serta kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan, pembinaan, peningkatan kapasitas, serta dukungan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pengembangan kawasan industri juga diarahkan agar didukung infrastruktur yang memadai, mulai dari akses transportasi, energi, air hingga aspek lingkungan.
Kesiapan tenaga kerja lokal turut menjadi perhatian. Pemerintah mendorong adanya pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri agar masyarakat Bojonegoro memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan manfaat dari pertumbuhan sektor industri.
Percepatan pembangunan kawasan industri dan kemudahan perizinan juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemanfaatan kawasan industri tetap diarahkan agar sesuai dengan kebijakan tata ruang dan perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi antara sektor industri dan pariwisata sehingga kedua sektor tersebut dapat saling memperkuat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan RPIK Tahun 2024–2044 harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta arah tata ruang Kabupaten Bojonegoro.
Pengembangan industri tidak semata-mata diarahkan untuk menarik investasi berskala besar, tetapi juga harus memperkuat potensi ekonomi lokal, termasuk sektor pertanian, perkebunan dan industri berbasis sumber daya daerah.
Keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal menjadi salah satu perhatian pemerintah. Pemantauan dan evaluasi pembangunan industri secara berkala juga dinilai penting untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain penyampaian jawaban Bupati, rapat paripurna juga membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus menjadi bagian dari mekanisme DPRD untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap materi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kelima Raperda tersebut memiliki cakupan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Regulasi mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Raperda tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat menyangkut aspek ketertiban serta kenyamanan warga.
Sementara perubahan regulasi mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berkaitan dengan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan RPIK Tahun 2024–2044 menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan sektor industri Kabupaten Bojonegoro dalam jangka panjang.
Pada akhir penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran dan masukan yang diberikan terhadap lima Raperda tersebut.
“Demikian jawaban kami atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian,” demikian disampaikan dalam forum rapat paripurna.
Dengan penyampaian jawaban Bupati tersebut, pembahasan lima Raperda selanjutnya memasuki tahapan berikutnya melalui mekanisme DPRD, termasuk pembahasan melalui Panitia Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung arah pembangunan Bojonegoro yang berkelanjutan.



