BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi membuka kembali pagar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Rabu (25/2/2026). Pembukaan pagar yang sebelumnya dalam kondisi tergembok tersebut menjadi langkah awal pemanfaatan kembali aset daerah setelah melalui proses hukum panjang dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama sejumlah unsur terkait. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan sekaligus optimalisasi aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Keputusan pembukaan RPH Banjarsari didasarkan pada putusan hukum yang telah inkrah. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa status kepemilikan RPH tersebut sah sebagai aset milik Pemkab Bojonegoro. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan secara hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan fasilitas tersebut.
Selain berlandaskan putusan pengadilan, proses pembukaan juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Unsur yang terlibat antara lain Pengadilan Negeri, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimcam Trucuk, Inspektorat, hingga Dinas Peternakan Kabupaten Bojonegoro. Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Dalam peninjauan di lokasi, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta mengamankan aset negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Karena status hukumnya sudah inkrah dan jelas merupakan milik Pemkab Bojonegoro, maka tidak boleh ada lagi aset yang mangkrak. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan di sini agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengamanan dan pembukaan kembali RPH dilakukan secara humanis, namun tetap tegas. Aparat penegak hukum turut mendampingi proses tersebut guna menjaga situasi tetap kondusif selama masa transisi pengoperasian kembali.
Usai pembukaan pagar, Pemkab Bojonegoro menginstruksikan para jagal dan petugas penyembelihan untuk mulai beraktivitas kembali di RPH Banjarsari terhitung mulai Kamis (26/2/2026). Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi layanan pemotongan hewan secara optimal, sekaligus mendukung sektor peternakan dan ketersediaan daging yang sehat serta layak konsumsi bagi masyarakat.
Pemkab menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga dan memanfaatkan aset daerah agar tidak terbengkalai. Dengan difungsikannya kembali RPH Banjarsari, pelayanan publik di sektor peternakan diharapkan dapat berjalan normal dan semakin tertata.(Hf)






