BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi perda. Siti Fatmawati, S.E., sebagai juru bicara panitia khusus (pansus) II, menyampaikan laporan hasil pembahasan ini dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu 21 Mei 2025.
Siti Fatmawati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat serta seluruh anggota dewan atas dukungan yang diberikan selama proses. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa perda ini disusun berdasarkan berbagai regulasi, termasuk undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Beberapa catatan penting yang disampaikan mencakup pentingnya pertanian yang mencakup berbagai sektor, seperti hortikultura dan peternakan, untuk mencapai swasembada pangan.
Fatmawati juga menekankan perlunya pemberdayaan sumber daya manusia pertanian dengan berinovasi dan menggunakan pupuk organik. Salah satu fokus utama dalam laporan itu adalah penyediaan air dan perlindungan petani. Selain itu, pengawasan berbasis masyarakat dan regenerasi petani menjadi prioritas agar generasi muda tertarik terjun ke dunia pertanian. “Petani adalah tulang punggung negara, oleh karena itu perda ini sangat penting untuk perlindungan mereka,” tegasnya.
Dengan persetujuan mayoritas fraksi di DPRD Bojonegoro, ranperda ini kini resmi menjadi perda tahun 2025. “Kami menyetujui dan merekomendasikan agar ranperda ini disahkan,” tutup Fatmawati.(Kun)