Hukrim  

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor BKK Mobil Siaga di Bojonegoro

imamjoss22
Img 20250228 Wa0124

BOJONEGORO – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025).

Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah saksi dan disaksikan oleh publik. Dua agenda utama yang akan dibahas dalam sidang ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari tiga terdakwa, yakni Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengungkapkan bahwa dalam sidang kemarin, JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa. Setelah sesi ini, pengadilan akan mengumumkan putusan sela pada sidang mendatang. Ini menjadi momen penting untuk menentukan langkah proses hukum selanjutnya bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk terdakwa lainnya, yakni Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne, sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi. Karena keduanya tidak mengajukan eksepsi, ruang sidang kali ini diisi oleh sejumlah saksi penting yang terkait dengan pengadaan mobil siaga desa.

Diketahui bahwa program BKK mobil siaga tahun 2022 memiliki anggaran mencapai Rp 250 juta untuk masing-masing dari 386 desa, di mana total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp 5,3 miliar.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menuntut keadilan bagi semua yang terlibat.(Red/Kun)