BOJONEGORO – Panitia Khusus (Pansus) Empat DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang dipimpin oleh H. Syukur Priyanto dari Fraksi Partai Demokrat, menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Rabu (18/12/2024).
Rapat berlangsung di ruang rapat komisi Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, dan dihadiri oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Bojonegoro Laela Nor Aeny bersama sejumlah pejabat BPBD lainnya.
Rapat ini menghasilkan keputusan penting terkait peningkatan status BPBD Bojonegoro dari tipe B menjadi tipe A, yang disertai penyesuaian struktur organisasi. Kenaikan tipe ini bertujuan memperkuat fungsi BPBD dalam menangani bencana di wilayah Bojonegoro yang memiliki cakupan luas dan kompleks.
Dalam keterangannya usai rapat, Ketua Pansus Empat H. Syukur Priyanto menjelaskan bahwa perubahan ini sangat mendesak, mengingat semakin beragamnya tugas yang diemban BPBD.
“Raperda BPBD ini isinya pengesahan struktur organisasi BPBD, di mana sebelumnya BPBD Bojonegoro tipe B naik level ke tipe A. Kalau naik level, maka ada penyesuaian strukturnya. Kalau dulu Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro ini setara Camat, nantinya akan naik level setara Kepala Dinas,” ungkap Syukur.
Syukur menambahkan, urgensi perubahan ini didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja BPBD dalam menghadapi berbagai bencana. “Ini memang dianggap urgen, berkaitan dengan cakupan tugas dan tupoksi bencana di Kabupaten Bojonegoro yang cukup variatif, mulai kekeringan hingga banjir,” tambahnya.
Pansus Empat telah menyetujui penyusunan struktur baru yang lebih sesuai dengan status tipe A. “Penyusunan struktur dan naiknya level BPBD Bojonegoro ini sudah disahkan oleh Pansus, dan kami harap tentu bisa meningkatkan kinerja BPBD dalam melayani masyarakat yang terkena bencana. Kami juga harap eksekutif segera bisa menyesuaikan,” tegas Syukur.
Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro Laela Nor Aeny yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan status dan struktur BPBD.
“Langkah ini dapat memperkuat layanan BPBD dalam menangani bencana yang kerap melanda Bojonegoro, seperti banjir dan kekeringan,” ucapnya.
Dengan kenaikan status menjadi tipe A, BPBD Bojonegoro diharapkan mampu mengemban tugas yang lebih besar dengan dukungan struktur organisasi yang lebih kuat. Langkah ini juga memberikan keleluasaan dalam pengambilan kebijakan strategis untuk menghadapi potensi bencana di Bojonegoro.
Pengesahan Raperda ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana, sekaligus memastikan perlindungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. (Kun)