BOJONEGORO – Rapat Kerja Pansus II bersama Tim Eksekutif Kabupaten Bojonegoro membahas Raperda perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rapat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki regulasi pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Kamis 3 Juli 2025.
Rapat ini bertujuan untuk mengkaji dan menyepakati perubahan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan adalah penyesuaian tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah serta penambahan objek pajak baru agar bisa mengoptimalkan pendapatan. Perubahan regulasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Pansus II, Lasuri, menekankan bahwa upaya pemerintah dalam meringankan beban pajak masyarakat dilakukan melalui penyesuaian tarif pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta beberapa item pajak lainnya. Penyesuaian ini diharapkan memberikan keringanan bagi masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Sebanyak sembilan item pajak akan mengalami penyesuaian tarif, dengan beberapa di antaranya mengalami penurunan.
Lasuri menambahkan, Pemerintah tidak hanya fokus pada penyesuaian tarif, tetapi juga berencana menambah objek pajak baru. Dengan langkah ini, diharapkan target pendapatan daerah dapat tercapai dan memberikan manfaat maksimal bagi warga. Upaya mencapai keseimbangan antara memberi keringanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah akan terus dilakukan, agar perubahan ini berdampak positif. (imm)