BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menerbitkan kebijakan strategis untuk mendorong gaya hidup aktif sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 065/132/412.032/2026 yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
Melalui SE tersebut, Pemkab Bojonegoro meluncurkan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor yang mulai diberlakukan pada Senin, 30 Maret 2026. Program ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pengurangan perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan kerja.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan atau dianjurkan mengikuti program B2W berdasarkan jarak tempuh dari rumah ke kantor. Bagi pegawai dengan jarak maksimal 7 kilometer, diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda transportasi utama. Sementara itu, pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan kombinasi sepeda dengan transportasi lain. Adapun pegawai yang menempuh jarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi secara parsial.
Meski demikian, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan dengan surat dokter, pegawai hamil, serta pegawai yang sedang menjalankan tugas lapangan mendesak.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, partisipasi ASN akan dipantau secara digital melalui aplikasi Si Kepo serta divalidasi di titik parkir sepeda yang telah disediakan.
Tak hanya mendorong transportasi ramah lingkungan, Pemkab Bojonegoro juga mengimplementasikan gerakan diet plastik dan efisiensi konsumsi dalam setiap kegiatan rapat. Langkah ini diambil guna menekan penggunaan plastik sekali pakai sekaligus menghemat anggaran.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN diwajibkan membawa botol minum pribadi atau tumbler. Perangkat daerah juga dilarang menyediakan minuman dalam kemasan sekali pakai saat rapat. Selain itu, konsumsi rapat disederhanakan dengan membatasi hanya satu hingga dua jenis makanan ringan tanpa penyediaan makan siang.
Penyelenggara rapat juga diwajibkan menyediakan fasilitas galon atau dispenser sebagai sarana pengisian ulang air minum yang higienis bagi peserta rapat.
Lebih lanjut, dalam rangka menyikapi fluktuasi harga minyak dunia dan dinamika geopolitik global, Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi anggaran, khususnya pada kegiatan rapat, perjalanan dinas, dan acara seremonial.
“Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tegas Bupati Setyo Wahono dalam Surat Edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap tercipta budaya kerja yang lebih sehat, hemat, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung program nasional terkait efisiensi energi dan pelestarian lingkungan.(Hf)






