BOJONEGORO – Perhitungan yang tepat dan akurat dalam pengisian jabatan tenaga ahli akan mendukung perencanaan pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro Djoko Lukito dalam bimbingan teknis (bimtek) simulasi penghitungan pejabat fungsional perencana yang digelar di ruang Partnership Room lt. IV gedung pemkab Bojonegoro, Selasa (10/12/2024).
Pj Sekretaris Daerah Djoko Lukito menyampaikan bahwa dalam proses evaluasi jabatan tidak hanya menilai posisi jabatan saja. Akan tetapi juga perlu memahami bagaimana setiap jabatan berkontribusi terhadap tujuan organisasi yaitu dengan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat sesuai kompetensinya.
Setiap instansi pemerintah, lanjut Pj Sekda, wajib melakukan penyusunan kebutuhan formasi baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural berdasarkan hasil evaluasi jabatan melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan. “Dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman serta beban tugas jabatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Djoko Lukito mengatakan bahwa dalam menyusun formasi jabatan perlu dilakukan penyamaan persepsi terhadap identifikasi tugas pokok yang dilaksanakan oleh jabatan fungsional perencana sesuai dengan unsur, sub unsur dan butir kegiatan serta Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR). Yakni dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan yang menjadi tugas masing-masing jenjang jabatan fungsional perencana yang bersangkutan.
Pj Sekda berharap dengan bimtek ini, para pemangku pengembangan manajemen SDM Jabatan Fungsional Perencana (JFP) mampu memahami dan memberikan sumbang saran pemikiran dalam penghitungan dan penyusunan kebutuhan formasi JFP di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan Daerah Bojonegoro (Bappeda) Anwar Muktadho menambahkan bahwa khusus untuk Jabatan Fungsional Perencana di Kabupaten Bojonegoro, saat ini masih hanya tersedia di Bappeda. Sedangkan di instansi lainnya tugas perencanaan dan pelaporan disetarakan dalam koordinasi jabatan fungsional analis kebijakan ahli muda (hasil penyetaraan jabatan), maupun Kasubbag Program dan Pelaporan. “Meskipun dalam perkembangannya saat ini juga sedang berlangsung pembukaan jabatan fungsional perencana di beberapa perangkat daerah Non-Bappeda melalui seleksi jalur umum CPNS maupun PPPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anwar Muktadho menjelaskan adapun eksisting untuk Pejabat Fungsional Perencana di Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini, diantaranya Perencana Ahli Muda dari jalur penyetaraan, sejumlah 6 orang, dari yang awalnya 9 orang; Perencana Ahli Pertama dari jalur CPNS sejumlah 7 orang, yang 4 orang telah mengikuti Diklat Fungsional Perencana Ahli Pertama dengan pola kontribusi antara Pemkab Bojonegoro dengan Pusbindiklatren Bappenas. Sedangkan Perencana Ahli Pertama dari seleksi PPPK, sejumlah 2 orang.(Guf)