BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dan didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bojonegoro memaparkan sejumlah hasil pengungkapan kasus penyakit masyarakat yang berhasil ditindak selama pelaksanaan operasi.
Dalam Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait konsumsi minuman keras di tempat umum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 orang tersangka diamankan karena kedapatan mabuk atau mengonsumsi minuman keras di ruang publik sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.
“Dari penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter minuman jenis anggur merah. Selain itu, dalam proses penegakan hukum tipiring, pengadilan menjatuhkan denda dengan total mencapai Rp10.899.000 kepada para pelanggar,” ucap AKBP Afrian kepada awak media di lokasi.
Lanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain kasus miras, Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap kasus perjudian di enam lokasi berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian, baik secara online maupun konvensional.
Barang bukti yang disita dalam kasus perjudian tersebut antara lain sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk judi online, mata dadu, tempurung kelapa sebagai alat permainan, banner angka untuk permainan dadu, bantalan dadu, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di sejumlah wilayah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Tak hanya itu, petugas juga mengungkap dua kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dengan memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi.
Dari pengungkapan kasus prostitusi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kondom, satu lembar tisu bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan menyediakan jasa prostitusi, di mana mucikari mendapatkan bagian sekitar Rp25 ribu dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus perjudian dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara untuk kasus prostitusi, tersangka dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. (Hf)






