Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Rencana Pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026

imamjoss22
IMG 20260114 WA0375

BOJONEGORO — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Senin (12/1/2026). Rapat tersebut membahas rencana pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2026.

Rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip demokrasi.

Dalam pembahasan, Komisi A DPRD Bojonegoro menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kesiapan regulasi, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pengisian jabatan desa. DPRD menegaskan seluruh proses harus dilaksanakan secara taat aturan guna menghindari potensi persoalan hukum maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Perwakilan DPMD Kabupaten Bojonegoro memaparkan gambaran umum rencana pengisian jabatan desa, termasuk jumlah desa yang akan mengikuti proses tersebut, perkiraan jadwal tahapan pelaksanaan, serta langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan sejak dini. DPMD juga menekankan pentingnya kesiapan administrasi dan sumber daya pendukung agar pelaksanaan berjalan lancar dan tertib.

Selain itu, rapat turut membahas strategi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kondusivitas selama proses pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa. DPRD menilai, keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya polemik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Komisi A DPRD Bojonegoro juga menekankan perlunya perencanaan yang matang dan koordinasi lintas sektor, baik dengan perangkat daerah terkait, pemerintah desa, maupun unsur keamanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi permasalahan di lapangan.

Tak kalah penting, DPRD mendorong DPMD agar melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada pemerintah desa serta masyarakat. Dengan pemahaman yang utuh mengenai tahapan dan mekanisme pengisian jabatan desa, diharapkan seluruh proses yang akan berlangsung pada 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan harapan bersama.

BOJONEGORO — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Senin (12/1/2026). Rapat tersebut membahas rencana pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2026.

Rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip demokrasi.

Dalam pembahasan, Komisi A DPRD Bojonegoro menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kesiapan regulasi, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pengisian jabatan desa. DPRD menegaskan seluruh proses harus dilaksanakan secara taat aturan guna menghindari potensi persoalan hukum maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Perwakilan DPMD Kabupaten Bojonegoro memaparkan gambaran umum rencana pengisian jabatan desa, termasuk jumlah desa yang akan mengikuti proses tersebut, perkiraan jadwal tahapan pelaksanaan, serta langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan sejak dini. DPMD juga menekankan pentingnya kesiapan administrasi dan sumber daya pendukung agar pelaksanaan berjalan lancar dan tertib.

Selain itu, rapat turut membahas strategi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kondusivitas selama proses pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa. DPRD menilai, keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya polemik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Komisi A DPRD Bojonegoro juga menekankan perlunya perencanaan yang matang dan koordinasi lintas sektor, baik dengan perangkat daerah terkait, pemerintah desa, maupun unsur keamanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi permasalahan di lapangan.

Tak kalah penting, DPRD mendorong DPMD agar melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada pemerintah desa serta masyarakat. Dengan pemahaman yang utuh mengenai tahapan dan mekanisme pengisian jabatan desa, diharapkan seluruh proses yang akan berlangsung pada 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan harapan bersama.(Hf)