Ketua DPRD Bojonegoro Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Pemkab–Kejari di Ruang Angkling Dharma

imamjoss22
IMG 20251218 072140 copy 1076x712

WARTAMALOWOPATI.COM — Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang digelar pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Angkling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam penanganan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pendampingan dan penanganan persoalan hukum di bidang perdata serta hukum tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, menegaskan bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan kebutuhan penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Abdulloh Umar.

Ia menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam sistem hukum nasional karena tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta perlindungan hak semua pihak.

“Dengan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tertentu dapat dilakukan secara bijak dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, diharapkan koordinasi dan pendampingan hukum antara Pemkab Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.(Hf)