WARTAMALOWOPATI.COM — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menyetujui dan merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), melalui Pendapat Terakhir Fraksi PKB yang disampaikan oleh Muhammad Rozi, S.H.
Dalam pendapat terakhirnya, Muhammad Rozi menegaskan bahwa pembentukan Perda KTR dilandasi oleh pengakuan hukum bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
“Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menjamin hak hidup sehat masyarakat melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Fraksi PKB juga menegaskan prinsip dasar bahwa merokok bukan merupakan hak asasi manusia. Anggapan yang menyamakan aktivitas merokok dengan HAM dinilai sebagai kekeliruan pemahaman. Meski merokok merupakan pilihan individu, pilihan tersebut memiliki konsekuensi berupa kewajiban menghormati hak orang lain agar tidak terpapar asap rokok.
“Perokok memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Negara wajib hadir melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak buruk asap rokok,” jelasnya.
Dari sisi yuridis, Fraksi PKB menilai Raperda KTR memiliki landasan hukum yang kuat. Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Penetapan KTR adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, serta bebas dari ancaman asap rokok,” tambahnya.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB secara resmi menyatakan mendukung penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro. Fraksi PKB berharap regulasi ini mampu mengutamakan hak kolektif masyarakat atas kesehatan dan lingkungan bersih dibandingkan kepentingan individu untuk merokok.
Selain itu, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat setelah disahkan. Sosialisasi dinilai krusial agar masyarakat memahami isi, tujuan, serta hak dan kewajiban mereka, sehingga tercipta kepatuhan hukum dan partisipasi aktif dalam mewujudkan ketertiban serta pembangunan daerah yang lebih baik.
“Harapan kami, dengan Perda ini Bojonegoro dapat menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.(Hf)






