BOJONEGORO – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu 2 Juli 2025.
Moch. Choirul Anam, Juru Bicara Fraksi PAN BNR, menyampaikan bahwa Fraksi PAN BNR menyetujui agar Raperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi ini untuk segera disesuaikan dengan regulasi di atasnya. Fraksi PAN BNR berharap bahwa Raperda perubahan ini segera dibahas dan ditetapkan agar Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan.
Namun, Fraksi PAN BNR juga meminta agar meskipun keinginan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tidak memberatkan masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah dan menghambat iklim investasi di Kabupaten Bojonegoro. Fraksi PAN BNR merekomendasikan secepatnya Raperda ini ditetapkan agar Kabupaten Bojonegoro tidak mendapatkan sanksi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.(imm)
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
1.Fraksi PAN BNR Menyetujui Penyesuaian Raperda: Fraksi PAN BNR menyetujui agar Raperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi ini untuk segera disesuaikan dengan regulasi di atasnya.
2.Peningkatan Pendapatan Asli Daerah: Fraksi PAN BNR berharap bahwa Raperda perubahan ini segera dibahas dan ditetapkan agar Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan.
3.Tidak Memberatkan Masyarakat: Fraksi PAN BNR meminta agar meskipun keinginan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tidak memberatkan masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah dan menghambat iklim investasi di Kabupaten Bojonegoro.
4.Pengesahan Raperda: Fraksi PAN BNR merekomendasikan secepatnya Raperda ini ditetapkan agar Kabupaten Bojonegoro tidak mendapatkan sanksi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, Fraksi PAN BNR berharap bahwa Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro dan meningkatkan kemakmuran daerah.