Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat DPRD Bojonegoro Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2025

imamjoss22
IMG 20251217 WA0382 copy 1317x877

WARTAMALOWOPATI.COM – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bojonegoro pada Rapat Paripurna, Rabu (17/12/2025).

Rapat yang dipimpin Pimpinan DPRD ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Plt. Sekretaris DPRD beserta staf, tenaga ahli fraksi, serta awak media dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, S.Pd, MAP, menyampaikan bahwa Raperda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang individu merokok secara keseluruhan. Namun, aturan ini bertujuan untuk memberikan batasan dan pengaturan terkait larangan merokok di tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan ruang publik, terutama di lingkungan pemerintahan.

Fraksi PAN BNR juga menekankan pentingnya kesesuaian Raperda KTR dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP terbaru. Dalam hal ini, fraksi mengusulkan agar tidak ada tuntutan pidana bagi pelanggar dan besaran denda diatur se-ringan mungkin agar tidak memberatkan masyarakat.

Selain itu, Fraksi PAN BNR mengingatkan bahwa Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu penghasil tembakau terbaik di Jawa Timur dan memiliki banyak pabrik rokok. Oleh karena itu, penerapan Raperda ini harus seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau lokal.

Dalam penyampaiannya, Moch. Choirul Anam juga menekankan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna ini sebagai bagian dari kehendak Allah SWT. Ia mengajak seluruh anggota DPRD dan masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai keimanan sebagai landasan dalam setiap upaya membangun Kabupaten Bojonegoro.

Fraksi PAN BNR menutup pendapat akhirnya dengan ucapan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro atas kehadirannya dan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya pembahasan Raperda KTR ini.(Hf)