BOJONEGORO – Isu dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro terus menuai perhatian publik. Informasi yang beredar mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan keterlibatan oknum petugas, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya aktivis anti-narkoba di Kabupaten Bojonegoro.
Sorotan terbaru datang dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro. Ketua LAN, Kusprianto, menyampaikan pernyataan tegas dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak menganggap enteng persoalan ini. Ia menyebut informasi yang berkembang sebagai “alarm keras” bagi sistem pemasyarakatan.
“Jika benar terdapat oknum petugas yang menerima aliran dana rutin atau bahkan memfasilitasi penjualan alat bantu konsumsi narkoba seperti pipet di dalam lapas, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Kusprianto saat dikonfirmasi, Selasa (17/02/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di Blok A5, B6, dan B7. Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik penjualan alat bantu konsumsi narkotika di dalam lingkungan lapas. Tak hanya itu, sejumlah nama warga binaan serta inisial oknum petugas berinisial S, L, dan W turut disebut dalam pusaran isu tersebut.
Kusprianto menegaskan, lembaga pemasyarakatan sejatinya merupakan tempat pembinaan bagi warga binaan agar menyadari kesalahan dan kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik. Karena itu, ia menilai sangat ironis apabila lapas justru diduga menjadi tempat aman atau bahkan pusat kendali peredaran narkotika.
“Lapas bukan ‘safe house’ bagi jaringan narkoba. Fungsinya jelas, yaitu pembinaan dan rehabilitasi. Jika ada praktik-praktik kotor di dalamnya, maka itu harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.
LAN Kabupaten Bojonegoro juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang sebelumnya melayangkan ultimatum kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara transparan.
Menurut Kusprianto, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada langkah internal semata. Ia meminta agar proses investigasi turut melibatkan aparat eksternal yang independen, seperti kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN), guna menjamin objektivitas dan mencegah potensi konflik kepentingan.
“Jangan hanya pemeriksaan formalitas. Harus ada tes urine menyeluruh, baik kepada warga binaan yang disebutkan namanya maupun seluruh oknum petugas yang diduga terlibat. Jika terbukti, jangan hanya dijatuhi sanksi etik. Proses hukum pidana harus ditegakkan, dan yang bersangkutan wajib dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, juga telah mendesak agar Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur segera turun tangan melakukan sidak secara terbuka dan akuntabel. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga pemasyarakatan dan upaya pemberantasan narkotika di Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang. Publik kini menanti respons dan langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Jawa Timur. Di tengah upaya pemerintah memerangi jaringan narkotika, integritas aparat dan transparansi pengelolaan lembaga pemasyarakatan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di balik jeruji besi.(Hf)






