BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pada Kamis (14/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdullah Umar ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Usai prosesi tersebut, Abdullah Umar membuka rapat dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim sebagai tanda dimulainya agenda resmi.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), serta undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat empat agenda utama yang dibahas, yaitu:
1. Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016.
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda tersebut.
3. Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.
4. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut Raperda
Perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini diharapkan mampu menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah.(Kun)