DPRD Bojonegoro Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna Istimewa

imamjoss22
IMG 20260327 192813 copy 1080x592

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro pada Jumat (27/03/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, DPRD secara resmi menyampaikan berbagai rekomendasi strategis sebagai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan efektivitas pembangunan di berbagai sektor.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD. Ia memastikan bahwa setiap catatan dan masukan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program ke depan, termasuk dalam pengelolaan Laporan Kinerja Mandiri (LKM).

“Kami akan memastikan bahwa seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan diimplementasikan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, termasuk dalam pengelolaan Laporan Kinerja Mandiri (LKM),” ujar Setyo Wahono.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan serta pengujian legislasi secara optimal. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menyelesaikan pembahasan LKPJ tepat waktu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas kerja sama dan pengawasan yang telah dilakukan, sehingga pembahasan LKPJ Tahun 2025 dapat diselesaikan sesuai jadwal,” tambahnya.

Secara umum, Bupati menilai pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2025 berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat.

Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, dalam rapat tersebut juga disampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, pengelolaan barang milik daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus sebagai dasar perbaikan dan peningkatan pembangunan di tahun-tahun mendatang agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.(Hf)