BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Kembali Menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Menetapkan Raperda atas Perubahan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,Jum’at 4 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Moch. Choirul Anam, Juru Bicara Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro yang hadir dalam rapat paripurna.
“Fraksi kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda ini,” ungkap Choirul.
Selain itu, Choirul juga menghargai kehadiran seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta semua tamu undangan dari Forkopimda, staf, dan wartawan yang telah meluangkan waktu untuk ikut dalam rapat paripurna yang sangat penting ini.
Dengan demikian, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menunjukkan apresiasi dan penghargaan atas partisipasi aktif Bupati, anggota DPRD, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang penting bagi Kabupaten Bojonegoro.
Pendapat akhir Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menekankan bahwa kemandirian fiskal Kabupaten Bojonegoro perlu diperkuat. Raperda perubahan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi pemerintah untuk tidak terlalu bergantung pada sektor migas. Selain itu, peran pemerintah adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan melindungi sektor UMKM agar tidak terhambat.
Harapannya, Raperda ini dapat menjadi panduan bagi semua pihak dalam mencapai tujuan ekonomi daerah. Dengan berbagai dukungan dari semua pihak, kami yakin bahwa Kabupaten Bojonegoro akan mencapai kemandirian fiskal yang diharapkan.(imm)
Dalam pendapat akhir tersebut, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menekankan dua poin penting, yaitu:
1.Kemandirian Fiskal: Kemandirian fiskal Kabupaten Bojonegoro perlu diperkuat dengan tidak terlalu bergantung pada sektor migas. Raperda perubahan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
2.Peran Pemerintah: Peran pemerintah adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan melindungi sektor UMKM agar tidak terhambat. Harapannya, Raperda ini dapat menjadi panduan bagi semua pihak dalam mencapai tujuan ekonomi daerah.