DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

imamjoss22
IMG 20260311 WA0443

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD.

Menurutnya, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan program pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD,” ujar Abdulloh Umar.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyusunan laporan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, Bupati memaparkan berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025, baik dalam bidang pembangunan daerah, pelayanan publik, maupun pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu poin yang disampaikan adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari beberapa sektor strategis.

Di antaranya meliputi pajak daerah yang menjadi salah satu kontributor utama PAD, retribusi daerah dari berbagai layanan publik, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari transfer pemerintah pusat maupun transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sumber pendapatan tersebut antara lain berasal dari dana bagi hasil serta bantuan keuangan yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan daerah.

Bupati Setyo Wahono menyampaikan bahwa secara umum pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Peningkatan pendapatan daerah ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, baik jajaran pemerintah daerah maupun dukungan dari DPRD,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan realisasi belanja daerah selama tahun anggaran 2025. Belanja tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi belanja pembangunan gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan, dan irigasi, belanja aset tetap lainnya, serta belanja tidak terduga.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat infrastruktur di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Menutup penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bojonegoro dan seluruh pihak yang telah mendukung jalannya pemerintahan serta pembangunan daerah selama tahun 2025.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik,” tuturnya.

Selanjutnya, LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 tersebut akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.(Hf)