BOJONEGORO — DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi gabungan bersama Komisi A dan Komisi C untuk membahas persoalan ketenagakerjaan serta perizinan operasional PT Berkah Abadi Ice (BAI), Kamis (26/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Banggar, Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran ini menghadirkan pihak perusahaan, perwakilan tenaga kerja, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Audiensi tersebut menjadi forum strategis untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan, sekaligus mencari solusi atas dinamika yang terjadi pada fase awal operasional perusahaan. Saat ini, PT BAI diketahui masih dalam tahap penataan manajemen dan penyempurnaan sistem kerja internal.
Sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan, mulai dari pemenuhan hak-hak tenaga kerja, kondisi hubungan industrial, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. DPRD menilai, persoalan-persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
Pimpinan DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas dunia usaha di daerah.
“Prinsipnya harus seimbang. Investasi tetap berjalan, namun hak dan perlindungan tenaga kerja juga wajib dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak dalam posisi mencari kesalahan, melainkan memastikan agar setiap investasi yang masuk ke Bojonegoro mampu memberikan dampak positif, baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi regulasi, Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan dan hukum menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan, termasuk kesesuaian operasional dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, Komisi C yang membidangi pembangunan dan infrastruktur turut mencermati dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Dalam forum tersebut, perwakilan tenaga kerja juga menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan. DPRD menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan pekerja guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Berkah Abadi Ice, Setyo Ajie Wibawanto, menjelaskan bahwa pihaknya baru mulai mengelola perusahaan sejak 28 Januari 2026. Dalam masa transisi tersebut, perusahaan tengah fokus melakukan pembenahan di berbagai aspek, termasuk sistem kerja dan skema pengupahan.
“Kami sedang membangun sistem yang lebih tertata, terstruktur, dan berkelanjutan. Penyesuaian memang diperlukan agar ke depan operasional bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan upah yang layak, bahkan ditargetkan berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) Bojonegoro. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi produksi yang masih berkembang.
Selain itu, perusahaan memastikan bahwa tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama dalam proses rekrutmen sebagai bentuk kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar.
Dari sisi legalitas, PT BAI telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Adapun sejumlah perizinan lanjutan saat ini masih dalam proses pemenuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait isu tanggung jawab karyawan terhadap kerusakan mesin, pihak perusahaan menyebut adanya perbedaan persepsi di lapangan. Hal ini turut menjadi perhatian dalam audiensi guna menemukan kesepahaman antara manajemen dan pekerja.
Melalui audiensi ini, DPRD Bojonegoro berharap proses pembenahan dapat berjalan secara bertahap namun konsisten. Dengan demikian, keberadaan investasi di daerah tetap terjaga sekaligus memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.(Hf)






