BOJONEGORO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Acara ini dilakukan di Ballroom Hotel Dewarna, Bojonegoro, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Sekda Bojonegoro, Ketua TP PKK Bojonegoro, Kepala OPD, Camat, Tim Penggerak PKK, Kepala Desa perwakilan per kecamatan, sekretaris desa, ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan uTim Penggerak Kabupaten.
Pj Ketua Tim Penggeran PKK Bojonegoro, Dian Adiyanti Adriyanto, dalam sambutannya mengatakan transformasi posyandu menjadi LKD, sehingga posyandu setara dengan PKK dan LKD lainnya. Secara peraturan UU disebutkan bahwa istri atau pasangan dari kepala daerah menjadi tim pembina posyandu di wilayah setempat.
Kedepannya posyandu ada 6 bidang standar pelayanan minimal SPM yang memang harus ditangani. Bidang ini memang berhubungan dekat dengan masalah kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, ini dibuat untuk membantu mempercepat pemerintahan desa agar lebih terarah dan lebih tapat sasaran. Dan alasan itulah ada acara hari ini.
“Ini menjadi PR kita besama-sama. Saya tahu ini tidak mudah tapi saya yakin semua pasti bisa karena selama satu tahun ini saya bekerja di sini mengenal ibu-ibu semua yang hebat, mempunyai kualitas dan punya pengalaman yang luar biasa. Saya yakin amanah yang baru ini kita bisa melaksanakannya dengan baik. Saya harap kedepannya posyandu dan PKK tetap terus bersama-sama berjalan untuk bersinergi membantu kelancaran kegiatan pemerintah,” ungkap Dian.
Pj Bupati Bojonegoro yang diwakilkan Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, mengungkapkan Permendagri ini merupakan hal baru bagaimana keterpaduan posyandu antara 6 hal. Ini akan mengubah posyandu yang selama ini hanya berkaitan dengan kesehatan.
“Saya yakin pemerintah mempunyai tujuan besar yaitu agar minimal pelayanan dasar yang ada di masyarakat di daerah selalu ada dan bisa dievaluasi setiap tahunnya. Dengan adanya posyandu ini saya yakin pelayanan yang ada di masyarakat terkait dengan urusan wajib pemerintah kabupaten akan lebih meluas menjangkau desa sehingga apa yang menjadi hak masyarakat terpenuhi dengan baik,” kata Djoko.
Ia berharap dengan adanya posyandu ini sesuai dengan Permendagri bisa terorganisir dengan baik sehingga dalam memberikan layanan kepada masyarakat bisa lebih cepat.
“Jika kepala desanya perempuan maka suami kepala desa harus menjadi ketua tim posyandu karena ini amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan. Kalau dulu posyandu itu urusannya ibu-ibu padahal tidak seperti itu, sekarang ini posyandu menjadi urusan semuanya dengan 6 aspek yang harus terpenuhi. Sehingga kedepannya tidak ada tawar menawar ataupun alasan,” terangnya.
Sementra itu, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmuddin, dalam laporannya menuturkan bahwa latar belakang kegiatan ini, yaitu peran lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat. Juga menyalurkan aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek serta sebagai mitra pemerintahan desa.
LKD mempunyai fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan desa.
LKD ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat yang mempunyai tugas memberdayakan masyarakat dan desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Jenis lembaga kemasyarakatan desa ini meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, Karang Taruna, LPMD atau sebutan lain. Dengan terbitnya permendagri ini bahwa lembaga kemasyarakatan desa ini selain sebagai wadah partisipasi masyarakat juga memiliki tugas untuk membantu kepala desa.
“Tugas Posyandu yang telah mengalami transformasi saat ini yang sebelumnya hanya melayani di bidang kesehatan. Tetapi saat ini ada 6 bidang diantaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial”, kata Machmuddin.
Lebih lanjut, adanya transformasi posyandu menjadi LKD ini dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan langkah strategis untuk menguatkan posyandu.
Tujuan sosialisasi ini yaitu penyamaan persepsi mengenai posyandu pasca ditetapkannya Permendagri ini. Penguatan pembinaan posyandu tiap level di pemerintahan mulai kabupaten, kecamatan, hingga desa. Peningkatan tugas dan fungsi posyandu yang tidak hanya di bidang kesehatan namun sekarang memberikan pelayanan 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM).
“Kami mengharapkan dari tingkat kecamatan membentuk pembina posyandu sampai ke tingkat bawah. Hasil yang diharapakan agar terciptanya komitmen pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa untuk bersama-sama memaksimalkan posyandu ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di dalam penyediaan pelayanan 6 bidang SPM posyandu,” tambahnya.
Acara kemudian diisi dari pemateri Tri Yuwono selaku Kepala Bidang Kemasyarakatan Desa DPMD Provinsi Jawa Timur, dan Raden Kunrat selaku Kasubdit Fasilitasi Lembaga Posyandu Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI.(Guf)