BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro (Dishub) menegaskan bahwa pembangunan portal pembatas kendaraan di Jembatan Luwihhaji, Kecamatan Ngraho, murni bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menanggapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area portal Jembatan Luwihhaji.
“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan apapun, tetapi untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pungutan, maka itu tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wely, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pemasangan portal merupakan langkah preventif untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai dengan klasifikasi jalan kabupaten, khususnya jalan kelas III. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi merusak konstruksi jalan maupun jembatan, sehingga perlu dikendalikan demi kepentingan masyarakat luas.
Dishub menjelaskan, infrastruktur jalan dan jembatan kabupaten memiliki spesifikasi teknis tertentu. Apabila terus dilintasi kendaraan ODOL, kerusakan dapat terjadi lebih cepat dan berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti informasi dugaan pungli yang beredar, Dishub Bojonegoro langsung berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
Dari hasil pemantauan sementara, Dishub menduga adanya celah akibat pemasangan portal yang belum tuntas di satu sisi jalan. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah kendaraan yang melebihi batas dimensi ketinggian untuk melintas melalui sisi yang belum terpasang portal. Di lokasi itu, diduga terdapat oknum yang mengarahkan dan membantu kendaraan melewati jalur tersebut, yang berpotensi merugikan pengemudi.
Sebagai langkah percepatan penanganan, Dishub akan membantu pengaturan lalu lintas dalam kegiatan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro yang dijadwalkan memasang portal di sisi jalan lainnya pada Senin (23/2/2026). Dengan pemasangan portal secara menyeluruh, diharapkan akses bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat ditutup dan potensi penyalahgunaan dapat dicegah.
Wely juga mengimbau para pengemudi angkutan barang agar tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum resmi saat melintas di portal tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jalan kelas III. Gunakan lajur yang telah ditentukan secara tertib agar perjalanan aman, lancar, dan tidak menyebabkan terganggunya keselamatan serta menurunnya fungsi infrastruktur jalan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan menindak tegas segala bentuk pungutan liar demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel.(HF)






