Anis Musthafa Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Efektif dan Inklusif di Bojonegoro

imamjoss22
Img 20250521 wa0055 copy 903x602

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) IV resmi menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah pada Rabu 21 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai respon atas tuntutan pengelolaan sampah yang lebih efektif, inklusif, dan berbasis partisipasi masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati, unsur Forkopimda hingga pejabat eksekutif, Juru Bicara Pansus IV, Drs. Ec. M. Anis Musthafa, membacakan laporan akhir pembahasan Raperda. Mengacu pada surat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, ada beberapa poin penting yang diperbaiki dalam Raperda ini, termasuk penyempurnaan redaksional dan penyesuaian dengan regulasi pengelolaan sampah nasional.

Pansus IV juga menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seperti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada, penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di setiap kecamatan, dan sosialisasi intensif Perda Pengelolaan Sampah ke masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda ini secara mayoritas oleh fraksi-fraksi DPRD, maka secara resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Anis Musthafa berharap, revisi regulasi ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengatasi persoalan sampah secara holistik dan berkelanjutan.

Pansus IV DPRD Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses revisi Perda ini. Harapan besar tertumpu pada kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan Bojonegoro yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.(Kun)