BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke. Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar aspek legalitas usaha sekaligus pemeriksaan kesehatan, Jumat malam (28/8/2026).
Sidak ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan tempat hiburan yang tertib, aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memastikan kelengkapan perizinan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan para pekerja di tempat hiburan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran sidak adalah D’Queen Karaoke, Cafe & Resto. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyisiran menyeluruh yang akan dilakukan Pemkab Bojonegoro terhadap seluruh tempat karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih. Seluruh tempat hiburan yang menjadi sasaran pengawasan diminta diperiksa, baik dari sisi administrasi, legalitas usaha maupun aspek kesehatan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh perizinan yang dimiliki pelaku usaha masih berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Seluruh tempat hiburan harus diperiksa tanpa pengecualian. Perizinan usaha harus dipastikan masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nurul Azizah.
Selain aspek perizinan, pemeriksaan kesehatan terhadap para Lady Companion (LC) juga menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut.
Pengambilan sampel kesehatan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus deteksi dini terhadap kondisi kesehatan para pekerja. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan perlindungan kepada pekerja maupun rasa aman bagi masyarakat dan pengunjung tempat hiburan.
Nurul Azizah menegaskan, proses pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar medis. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan langkah penanganan atau tindak lanjut yang diperlukan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati kerahasiaan data kesehatan setiap individu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, SE., MM., memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Seluruh tempat hiburan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro akan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemeriksaan antara lain meliputi administrasi usaha dan kelengkapan izin operasional. Selain D’Queen Karaoke, Cafe & Resto, pemeriksaan juga menyasar Cafe Adelia di Bojonegoro.
Laela menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan tempat usaha yang tidak memiliki izin atau terbukti melanggar ketentuan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran administratif hingga penghentian operasional apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi ketentuan untuk dilakukan penindakan.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap persoalan kesehatan di lingkungan tempat hiburan, Pemkab Bojonegoro mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan yang belum diumumkan secara resmi.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan edukasi kesehatan, bukan untuk memberikan stigma kepada para pekerja. Pemerintah juga menekankan bahwa informasi mengenai kondisi kesehatan seseorang merupakan data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hasil pemeriksaan menjadi kewenangan tenaga kesehatan dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pemilik D’Queen Karaoke, Cafe & Resto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bojonegoro beserta seluruh tim yang telah melakukan sidak di tempat usahanya.
Pihak manajemen menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus pengawasan positif untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai aturan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sidak yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro. Dengan adanya pemeriksaan ini, kami dapat memastikan bahwa operasional D’Queen Karaoke, Cafe & Resto berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun standar kesehatan. Kami siap mendukung seluruh program pemerintah demi menciptakan tempat hiburan yang aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar perwakilan manajemen D’Queen.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh pelaku usaha hiburan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perizinan, menjaga standar kesehatan, serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan tempat hiburan tetap berada dalam koridor aturan, sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja, pengunjung, dan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.(Hf)





