BOJONEGORO — Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung program efisiensi nasional sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Instruksi ini mencakup pembatasan belanja kegiatan, pengendalian perjalanan dinas, efisiensi honorarium, penghematan operasional, hingga upaya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Pada poin pertama, pemerintah daerah menekankan pembatasan secara selektif terhadap kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar atau Focus Group Discussion (FGD). Setiap kegiatan diharapkan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta urgensi kebutuhan, sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja.
Kegiatan seremonial diarahkan untuk dilaksanakan secara sederhana dengan mendorong kolaborasi lintas OPD atau disesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro 2026 guna mendukung sektor pariwisata. Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan kepala perangkat daerah dibatasi hanya pada hari Rabu setelah apel pagi dan rapat evaluasi mingguan. Pemanfaatan media digital seperti media sosial dan website OPD juga dioptimalkan sebagai sarana sosialisasi program pemerintah.
Selanjutnya, pada poin kedua, Pemkab Bojonegoro mengatur pengendalian belanja perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi kurang dari delapan jam hanya diberikan penggantian biaya BBM berdasarkan bukti riil (at cost). Bahkan, frekuensi perjalanan dinas luar daerah diminta untuk dikurangi hingga 50 persen.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa setiap kepala perangkat daerah yang melakukan perjalanan dinas luar daerah wajib mencantumkan nama pendamping atau staf dalam Surat Perintah Tugas (SPT), dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan relevansi penugasan.
Pada poin ketiga, pemerintah membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum. Dalam aturan tersebut, pejabat Eselon II hanya diperkenankan menerima honor maksimal untuk dua kegiatan, Eselon III maksimal tiga kegiatan, dan Eselon IV serta pelaksana maupun pejabat fungsional maksimal lima kegiatan.
Sementara itu, poin keempat menitikberatkan pada penghematan belanja operasional. Penggunaan alat tulis kantor (ATK) dibatasi hanya untuk kebutuhan mendesak, dengan mendorong digitalisasi melalui aplikasi SRIKANDI sebagai media utama pengelolaan naskah dinas dan arsip elektronik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan kertas secara signifikan melalui sistem paperless.
Selain itu, seluruh pegawai diinstruksikan untuk memastikan peralatan listrik seperti komputer, AC, dan lampu dalam kondisi mati saat tidak digunakan. Penunjukan petugas piket juga diwajibkan untuk memastikan tidak terjadi pemborosan energi. Penghematan air turut menjadi perhatian dengan kewajiban menutup kran secara sempurna dan memastikan tidak terjadi kebocoran.
Pada poin kelima, pemerintah daerah mendorong pengurangan emisi dan konsumsi BBM. Salah satu langkahnya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen dari alokasi yang ada, serta mendorong penggunaan transportasi umum, kendaraan listrik, maupun moda transportasi non-bahan bakar fosil.
Selain itu, program Bike to Work (B2W) diterapkan secara bertahap bagi ASN dan karyawan BUMD setiap hari Senin dan Jumat. Tidak hanya itu, sekolah-sekolah juga didorong untuk mengembangkan gerakan Bike to School dengan tetap memperhatikan faktor jarak dan keselamatan lalu lintas.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, serta berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap pengelolaan anggaran daerah dan lingkungan.(Hf)






