BOJONEGORO – Sidang lanjutan kasus Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026) malam dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana ialah Dr Adriano, SH; MH dan Dr. Moch Jalal SS;M Hum (ahli Bahasa dan Sastra Indonesia) dari Universitas Airlangga, Surabaya.
Keduanyanya dimintai pendapatnya terkait dengan dakwaan bahwa mantan Camat Padangan Heru Sugiharto dianggap berperan dalam kasus korupsi proyek BKKD dari Pemkab Bojonegoro tersebut karena perannya yang dianggap ‘mengarahkan’ kepala desa dalam pencairan dana dan penunjukkan pihak ketiga sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam penjelasannya Dr Adriano mengatakan bahwa sebuah tindak pidana bisa dikenakan kepada pelaku seharusnya merujuk pada KUHP yang baru.
Dia menjelaskan tidak boleh menggeneralisasikan frase ‘mengarahkan atau menganjurkan’ kepada pihak tertentu saja sementara yang bersangkutan tidak menerima dampaknya.
Di KUHP yang baru disebutkan pelaku tindak pidana bisa dipidana karena mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Pada Pasal 55 ayat 2 disebutkan mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Namun terhadap penganjur, jelas Adriano, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan.
“Jadi di ayat 2 ini ada semacam pembatasan tanggungjawab penganjur,” tegasnya.
“Bisa disimpulkan pelanggaran yang dilakukan penganjur tersebut ada di ranah pelanggaran administrativ,” imbuhnya.
Untuk diketahui sesuai peraturan atau regulasi yang ada bahwa penanggungjawab penuh termasuk kewenangan dalam pelaksanaan proyek BKKD Tahun 2021 ialah Kepala Desa, bukan Camat.
Sementara itu, dalam penjelasannya saksi ahli Dr. Moch Jalal menambahkan esensial konsep ‘mengarahkan’ dalam konteks tindak pidana korupsi dalam kajian linguistik modern, khususnya bidang pragmatic.
Dia mengatakan bahasa tidak lagi dipahami semata sebagai rangkaian kata atau struktur gramatikal yang diucapkan maupun ditulis.
Namun harus dipahami sebagai suatu bentuk tindakan sosial yang dilakukan oleh penutur dalam konteks tertentu.
Dijelaskan, setiap tindakan berbahasa memiliki tiga lapisan makna yang tidak dapat dipisahkan yakni tindak lokusi, yaitu apa yang secara literal disampaikan oleh penutur.
Lapisan kedua adalah tindak ilokusi, yaitu maksud atau tujuan yang ingin dicapai oleh penutur melalui ujaran tersebut.
Adapun lapisan ketiga adalah tindak perlokusi, yaitu dampak atau efek yang timbul pada pihak pendengar sebagai akibat dari ujaran tersebut.
Dalam konteks penilaian hukum, pemahaman terhadap ketiga lapisan ini menjadi sangat penting, karena makna suatu tindak bahasa tidak dapat ditentukan hanya dari struktur bahasa yang disampaikan, maupun dari dampak yang dirasakan oleh pihak lain.
Yang justru menjadi pusat perhatian, ujar Jalal, adalah tindak ilokusi, yakni maksud komunikatif yang secara rasional dapat dibuktikan berdasarkan konteks ujaran tersebut.
Dengan kata lain, makna hukum suatu pernyataan tidak terletak pada apa yang tampak di permukaan, melainkan pada tujuan yang secara nyata hendak dicapai oleh penutur.
“Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa tidak setiap komunikasi yang berkaitan dengan tindakan orang lain secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak tutur direktif, apalagi langsung disimpulkan sebagai bentuk mengarahkan,” katanya.
Jalal menambahkan sebelum suatu ujaran dinilai sebagai tindakan “mengarahkan”, terlebih dahulu harus dilakukan analisis yang cermat terhadap bentuk ujaran yang digunakan, maksud komunikatif yang melatarbelakanginya, serta konteks interaksi di mana ujaran tersebut disampaikan.
“Tanpa analisis tersebut, terdapat risiko penafsiran yang berlebihan terhadap suatu tindakan komunikasi yang pada dasarnya mungkin hanya merupakan tindak tutur representatif yang bersifat informatif atau tindak bahasa nondirektif yang lain,” ujarnya.
Jalal menambahkan dalam konteks perkara ini, apabila tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa tidak secara langsung diperintahkan, tidak didukung oleh bentuk ujaran yang mengikat, serta masih membuka ruang pilihan bagi pihak penerima pesan tersebut, maka secara ilmiah dalam perspektif linguistik pragmatik tindakan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai akibat dari tindak bahasa terdakwa.
Sebaliknya, tindakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai hasil dari pertimbangan sendiri, atau bagian dari dinamika komunikasi yang tidak memiliki sifat memaksa atau mengikat.
Oleh karena itu, dalam menilai pertanggungjawaban atas suatu tindakan, sangat penting untuk memastikan bahwa hubungan antara komunikasi dan tindakan tersebut benar-benar memenuhi kriteria hubungan kausal yang kuat, dan bukan hanya didasarkan pada asumsi bahwa setiap komunikasi pasti menimbulkan akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penutur.
Ahli juga menyimpulkan bahwa berdasar perspektif linguistik forensik, khususnya melalui pendekatan pragmatik, dapat ditegaskan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan bahasa, termasuk dalam hal ini istilah “mengarahkan atau menganjurkan”, tidak dapat dilakukan secara sederhana hanya berdasarkan kata atau asumsi atas akibat yang timbul.
“Butuh data dukung yang kuat secara hukum untuk membenarkan atau tidak membenarkan bahwa anjuran itu merupakan tindakan direktif,” katanya.
Kepada wartawan Penasihat Hukum terdakwa Bukhari Yasin mengatakan sesuai keterangan saksi ahli yang dikaitkan dengan fakta persidangan bahwa dakwaan terhadap kliennya yang dianggap turut serta ‘mengarahkan atau menganjurkan’ pengguna anggaran BKKD Tahun 2021 tersebut dikemukakan secara lisan oleh 8 kepala desa, 8 sekretaris desa dan 8 bendahara desa itu lemah secara hukum.
“Disangkutkannya klien saya terhadap korupsi BKKD itu dikemukakan secara lisan dan seperti terkoordinasi. Sehingga kami menilainya aneh dan sangat lemah,” ujarnya.
Bukhari menambahkan berdasarkan fakta persidangan dan dokumen tertulis yang ada, anjuran untuk diadakannya lelang proyek BKKD tersebut juga telah disampaikan oleh Heru Sugiharto kepada para kepala desa.
“Kita ada bukti dan dokumen tertulis yang nanti akan kami sampaikan di persidangan. Selain itu klien kami juga tidak menerima aliran dana satu rupiahpun dan itu diakui oleh seluruh saksi meliputi kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kontraktor, pihak Bank Jatim, ataupun inspektorat,” tegasnya.
Ironisnya lagi bahwa sekretaris desa dan bendahara desa tidak kenal Heru Sugiharto namun memberi kesaksian.
“Ini kan aneh yang mengindikasikan ada upaya sistematis, terstruktur dan massif dari pihak tertentu untuk memidanakan klien kami,” pungkasnya. (*)






