DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Perkuat Arah Pembangunan Daerah

imamjoss22
IMG 20260402 183004 copy 956x712

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan sejumlah regulasi penting melalui Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV bersama Tim Eksekutif, Kamis (2/4/2026). Kegiatan yang digelar di ruang Komisi A, B, C, dan D DPRD ini menjadi momentum strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika regulasi nasional.

Rapat kerja tersebut membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial karena mencakup berbagai sektor penting, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan aset daerah, hingga perlindungan sosial masyarakat.

Ketua dan anggota pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tampak aktif memberikan pandangan, masukan, serta melakukan pendalaman materi guna memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan tepat sasaran.

Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:

1. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa

Raperda ini diusulkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi di tingkat nasional. DPRD menilai, pembaruan aturan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta mampu menjawab tantangan tata kelola desa yang semakin dinamis.

2. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Melalui Raperda ini, DPRD bersama eksekutif berupaya memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Pengelolaan BMD yang baik dinilai menjadi kunci dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2030

Raperda ini disiapkan sebagai pedoman strategis dalam pengembangan sektor pariwisata Bojonegoro lima tahun ke depan. Fokus utamanya adalah mendorong pariwisata berkelanjutan yang mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberdayakan potensi lokal.

4. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Dalam pembahasan ini, DPRD menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan. Tidak hanya aspek hukum, tetapi juga mencakup layanan pendampingan, rehabilitasi, hingga pemulihan korban.

5. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)

Raperda ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak. DPRD mendorong agar kebijakan ini mampu mengintegrasikan berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Suasana rapat berlangsung dinamis dengan diskusi mendalam di masing-masing pansus. Sejumlah catatan penting dan rekomendasi disampaikan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahap berikutnya.

DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan hingga penetapan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan pembahasan yang komprehensif ini, diharapkan kelima Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi landasan kuat dalam mendorong pembangunan Bojonegoro yang berkelanjutan dan berdaya saing.(Hf)