Pansus II DPRD Bojonegoro Genjot Pembahasan RIPPARDA 2026–2030, Fokus pada Inovasi dan Kearifan Lokal

imamjoss22
IMG 20260402 WA0374 copy 603x452

BOJONEGORO — Komitmen memperkuat sektor pariwisata terus ditunjukkan DPRD Kabupaten Bojonegoro. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2030 kian diperdalam lewat rapat kerja bersama jajaran eksekutif.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu menyusun arah kebijakan pariwisata yang terintegrasi.

Dalam pemaparannya, Dinas Pariwisata menyebutkan bahwa RIPPARDA disusun sebagai panduan strategis lima tahunan yang tetap adaptif terhadap perkembangan di lapangan. Hingga saat ini, sedikitnya 74 destinasi wisata telah masuk dalam tahap pendataan awal dan masih akan diverifikasi lebih lanjut.

Namun, pengembangan pariwisata di Bojonegoro masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah persoalan status lahan yang sebagian besar berada di bawah kewenangan Perhutani maupun instansi lain. Hal ini berdampak pada proses perizinan yang cukup kompleks, sehingga pengembangan destinasi, khususnya wisata alam, belum berjalan optimal.

Dinas Pariwisata juga telah mengelompokkan potensi wisata daerah ke dalam berbagai kategori, mulai dari wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, hingga agrowisata. Pemetaan ini menjadi dasar dalam menentukan kawasan strategis pariwisata ke depan.

Di sisi lain, anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar, Sigit Kushariyanto, menekankan pentingnya reformasi dalam sistem perizinan agar lebih ramah terhadap investor.

“Proses perizinan harus dipermudah. Jangan sampai potensi investasi terhambat hanya karena birokrasi yang berbelit,” ujarnya.

Masukan juga datang dari Fraksi PKB melalui Sutikno yang mendorong adanya inovasi dalam pengembangan destinasi wisata. Ia menilai Bojonegoro tidak harus bergantung pada potensi alam semata, tetapi juga perlu menghadirkan ikon wisata buatan yang mampu menjadi daya tarik tersendiri.

“Kita mungkin tidak punya gunung, tetapi kita bisa menciptakan ikon wisata buatan yang menarik dan punya nilai jual,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kemitraan antarwilayah dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan sektor pariwisata. Menurutnya, perencanaan yang matang, termasuk kajian teknis, sangat diperlukan agar pengembangan wisata memiliki arah yang jelas.

Lebih jauh, Sutikno menekankan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal.

“Kami berharap ketika perda ini disahkan, ada inovasi dan kerja sama konkret sehingga pariwisata benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.

Sementara itu, Lasuri dari Fraksi PAN mengingatkan agar penyusunan RIPPARDA tidak sekadar meniru daerah lain. Ia menilai Bojonegoro memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri yang harus diangkat sebagai identitas daerah.

“Jangan sampai hanya menjadi copy paste. Bojonegoro punya ciri khas yang harus dikembangkan sesuai potensi lokal,” katanya.

Pimpinan Pansus II DPRD Bojonegoro memastikan bahwa pembahasan Raperda RIPPARDA akan terus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif serta mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pembahasan ini dijadwalkan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme legislasi daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Hf)