Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Umum dan Serahkan Berkas Pembahasan Lima Raperda di Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro

imamjoss22
IMG 20260311 WA0432

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Bojonegoro mengenai sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (11/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum sekaligus menyerahkan berkas resmi berisi pokok-pokok pandangan fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk dibahas lebih lanjut.

Kelima Raperda tersebut meliputi:

1.Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

2.Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3.Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.

4.Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

5.Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam berkas pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyatakan dukungan agar kelima Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun demikian, fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan masukan agar regulasi yang disusun nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Gerindra menilai pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa penting dilakukan karena sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, fraksi juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sektor pariwisata, Fraksi Gerindra mendorong adanya penguatan promosi wisata, pemberdayaan UMKM lokal, serta peningkatan infrastruktur penunjang di kawasan wisata agar sektor tersebut mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam hal perlindungan perempuan dan anak serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi Gerindra menilai pentingnya payung hukum yang kuat agar perlindungan terhadap kelompok rentan dapat berjalan secara optimal dan terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait.

Melalui pandangan umum yang diserahkan tersebut, Fraksi Gerindra berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, bermanfaat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.(Hf)