BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pada Rabu (12/11/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, S.Pd., dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD beserta staf dan tenaga ahli fraksi, wartawan, serta para undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) melalui juru bicaranya Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP., menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi PAN BNR menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Rancangan APBD (RAPBD) 2026.
Choirul Anam menjelaskan, dari sisi Pendapatan Daerah, nilai dalam KUA-PPAS dan RAPBD 2026 sama, yaitu sebesar Rp4,566 triliun. Namun, pada Belanja Daerah, terjadi perbedaan cukup besar, di mana dalam KUA-PPAS tercatat Rp6,791 triliun, sedangkan dalam RAPBD hanya Rp5,862 triliun.
Sementara itu, pembiayaan daerah nilainya sama, sebesar Rp512 miliar. Akan tetapi, defisit yang ditutup dengan SILPA berbeda, yaitu Rp2,7 triliun dalam KUA-PPAS dan Rp1,809 triliun dalam RAPBD 2026.
“Artinya, terdapat pengurangan belanja dan SILPA sekitar Rp928 miliar antara KUA-PPAS dan RAPBD 2026. Kami mohon penjelasan dari pemerintah daerah atas perbedaan tersebut,” tegas Choirul Anam.
Fraksi PAN BNR juga menyoroti pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, khususnya pada pos Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dinilai cukup besar dan berdampak pada pendapatan daerah Bojonegoro.
“Kami sangat menyayangkan pemotongan TKD tersebut. Fraksi PAN BNR mendorong Pemkab dan DPRD berjuang bersama agar pemotongan itu dapat dikategorikan sebagai ‘kurang bayar’, mengingat dasar hukum pembagian TKD telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Fraksi PAN BNR juga menyoroti belanja pegawai yang mencapai Rp2,146 triliun, atau setara dengan 47% dari Pendapatan Daerah dan 34% dari total APBD.
“Meski ketentuan batas maksimal 30% baru akan diberlakukan pada tahun 2027, alangkah baiknya Pemkab mulai meninjau kembali proporsi belanja pegawai agar lebih efisien,” ujar Choirul Anam.
Selain itu, fraksi memberikan dukungan terhadap program GAYATRI yang dinilai mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Namun, fraksi mengusulkan agar setelah dua bulan bantuan pakan berakhir, pemerintah daerah membantu desa untuk memiliki alat pembuat pakan mandiri, agar peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak.
Fraksi PAN BNR juga menekankan pentingnya agar bantuan sosial (bansos) tetap dianggarkan dalam APBD 2026, mengingat belum semua warga miskin menerima manfaat program GAYATRI.
“Data penerima bansos harus valid dan terintegrasi agar tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PAN BNR mendukung peningkatan anggaran untuk penanggulangan TBC dan penurunan angka stunting. “Kami berharap anggaran dua program penting tersebut tidak dikurangi, bahkan sebaiknya ditambah,” tambahnya.
Fraksi PAN BNR juga menegaskan pentingnya keberpihakan anggaran terhadap petani. “Kami sangat mendukung peningkatan produksi padi Bojonegoro yang kini mampu mengalahkan Ngawi. Untuk itu, anggaran pertanian perlu diprioritaskan,” tutur Choirul Anam.
Fraksi juga mengusulkan agar pembangunan DAM Series di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru dilanjutkan, karena sangat dibutuhkan oleh para petani di wilayah Kepohbaru dan Kedungadem.
Selain itu, mereka menyoroti masalah pengelolaan sampah yang semakin kompleks, dan mengusulkan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kecamatan serta mengaktifkan kembali bank sampah di setiap desa.
Menutup pandangannya, Fraksi PAN BNR memberikan catatan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Program ini dinilai sebagai terobosan yang baik dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di desa, namun tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Pelaksanaan BKKD harus berpedoman pada aturan perundangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN BNR menyatakan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro.(Hf)






