BOJONEGORO – Merasa di rugikan dan tak kunjung ada penyelesaian terkait sewa/rental mobil, oknum anggota polisi dari satuan sabhara, berpangkat Bripka RA (inisial) di adukan oleh warga Sidomulyo Kedungadem ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (29/4/2025) siang.
Dari keterangan pemilik mobil bernama Maryono saat di temui awak media membeberkan kronologi tersebut. Bahwasanya 2 unit mobil sudah menunggak pembayaran kurang lebih 21jt selama kurang lebih 3 bulan.
“Pertama dia bawa Mobil Merk Daihatsu type Terios bulan 12/2024. Setelah Terios lantas dia ambil lagi bulan 1/2025 Mobil Daihatsu type Xenia sampai sekarang dan menunggak pembayaran sekitar Rp21 juta,” beber Maryono.
“Dan hari ini saya akan mengadukan ke propam polres Bojonegoro,” ucap Maryono menambahkan.
Dalam laporanya Maryono/korban berharap melalui Bid Propam, Kapolres Bojonegoro dapat segera memberi tindakan serta menindak oknum yang sudah merugikan masyarakat.
Sementara itu Aiptu Mujiono Kanit provos polres Bojonegoro menjelaskan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. “Tentunya laporan korban akan diproses. Kalau terbukti bersalah, anggota itu pasti akan ditindak. Untuk penindakan anggota nanti kita yang menindak untuk unit mobilnya nanti kita serahkan ke unit Reskrim,” tegas aiptu Mujiono yang sering di sapa pak jion.
Di tambahkan lagi oleh korban bahwasanya dia hanya ingin 2 unit mobil di kembalikan dan terkait Rp21 juta di bayar. “Saya berharap Bapak Kapolres segera menindak Bripka RA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah menipu rakyat. Kita takut Bripka RA melakukan hal serupa ke korban lainnya,” ujar Maryono berharap.
Dari pengakuan korban, dugaan sementara Bripka RA tidak membayar sewa mobil dan diduga oknum RA menggelapkan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi S 1573 BH dan Daihatsu Terios dengan nopol L 1702 DV milik korban maryono, warga desa Sidomulyo RT.01 RW.01 kecamatan Kedungadem kabupaten Bojonegoro.
Pewarta : Teguh
Editor : Didik Saprol