Pemkab Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Kendaraan Dinas dan Kepatuhan Pajak Melalui Digitalisasi

  • Bagikan

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat tata kelola kendaraan dinas sekaligus mendorong kepatuhan pajak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) melalui digitalisasi. Langkah tersebut ditandai dengan launching Aplikasi SIPATUH JATIM (Sistem Informasi Pemantauan Kepatuhan Pajak Kendaraan ASN) di Ruang Angling Dharma, Rabu (30/9/2026).

Kabupaten Bojonegoro menjadi pilot project implementasi aplikasi yang dikembangkan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur atas inisiatif Bapenda Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengatakan SIPATUH JATIM merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus menjadi bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD).

Aplikasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan data kendaraan dinas yang lebih terintegrasi, sehingga keberadaan, pengelolaan, serta status kewajiban pajaknya dapat dipantau dengan lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan pemantauan Bapenda Kabupaten Bojonegoro, terdapat kewajiban PKB kendaraan dinas berplat merah yang perlu ditindaklanjuti dengan nilai sekitar Rp1,459 miliar.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa pembenahan kepatuhan pajak harus dimulai dari lingkungan pemerintah sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

“Pemerintah harus menjadi contoh dan menjadi teladan. Aplikasi ini menjadi bagian dari upaya kita untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus memastikan pendataan kendaraan kita lebih konkret. Yang penting adalah bagaimana kita bersama-sama memperbaiki dan memastikan kewajiban pajak kendaraan dapat diselesaikan,” ujarnya.

Bupati juga mendorong seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi kendaraan secara menyeluruh. Kendaraan yang masih digunakan harus dipastikan kewajiban pajaknya terpenuhi. Sementara kendaraan yang sudah rusak atau tidak lagi digunakan perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kita bangun adalah integritas dan keteladanan. Mari kita bersama-sama memastikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Bapenda, BPKAD, Bagian Umum, dan masing-masing perangkat daerah.

“Setelah datanya tersinkronisasi, kita akan mengetahui kendaraan masing-masing perangkat daerah dan status kewajiban pajaknya. Ini menjadi langkah pertama untuk melakukan penataan secara menyeluruh, sehingga penyelesaiannya bisa dilakukan secara terarah dan tidak ada yang terlewat,” ungkapnya.

Nurul Azizah juga mendorong agar penyelesaian kewajiban pajak kendaraan dapat diintegrasikan dengan perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga kebutuhan pembiayaan dapat dipersiapkan lebih awal.

Di sisi lain, Pemkab Bojonegoro membuka peluang kolaborasi dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui pemanfaatan ruang di kawasan Pasar Wisata dan Pasar Banjarejo.

Melalui implementasi SIPATUH JATIM, Pemkab Bojonegoro berharap pengelolaan kendaraan pemerintah semakin tertib, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Digitalisasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya kepatuhan dan keteladanan di lingkungan pemerintahan, sehingga kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bojonegoro.(Prokopim)

Penulis: ProkopimEditor: Imam Mahfud
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *