BOJONEGORO — Dugaan intimidasi terhadap awak media kembali menjadi sorotan. Dua awak media, HS dan DN, mengaku merasa tertekan setelah terlibat adu argumen dengan Suyadi, Kepala Dusun (Kasun) Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (11/9/2026).
Situasi yang awalnya hanya berupa perdebatan disebut berubah menjadi tegang setelah Suyadi menelepon sejumlah orang dan meminta mereka datang ke lokasi. Dalam percakapan telepon yang didengar HS dan DN, terdengar ucapan dalam bahasa Jawa, “Enek wong monco sing sok dadi jagoan. Kesini semua.”
Ucapan tersebut kurang lebih berarti, “Ada orang luar yang sok menjadi jagoan, kesini semua.”
Peristiwa bermula ketika HS dan DN dalam perjalanan menuju Kecamatan Kedungadem untuk menemui seorang teman. Saat melintas di depan rumah yang sebelumnya pernah ditempati DN, keduanya berhenti setelah melihat sejumlah orang sedang melakukan pekerjaan bangunan.
Di lokasi tersebut, DN bertemu dengan Suyadi yang disebut merupakan mantan suaminya. DN kemudian menanyakan mengenai rumah tersebut yang menurutnya sedang dibongkar.
Menurut keterangan DN, pertanyaan tersebut justru mendapat respons dengan nada tinggi.
“Apa urusanmu? Sudah tidak usah ikut campur,” demikian ucapan Suyadi sebagaimana dituturkan DN.
Persoalan kemudian berkembang ketika DN melihat adanya penggalian tanah untuk pembangunan septic tank yang lokasinya disebut berdekatan dengan sumur. DN mempertanyakan alasan pembangunan septic tank di dekat sumber air tersebut. Pertanyaan itu kembali memicu adu argumen antara DN dan Suyadi.
Situasi semakin tegang ketika Suyadi disebut menghubungi seseorang melalui telepon dan meminta sejumlah orang datang ke lokasi.
HS yang sejak awal berada di tempat tersebut kemudian mencoba meminta penjelasan secara langsung.
“Mohon maaf Pak Kasun, yang dimaksud orang monco itu siapa?” tanya HS.
Menurut HS, Suyadi menjawab bahwa dirinya tidak menyebut nama HS. Namun, HS mempertanyakan pernyataan tersebut lantaran saat itu hanya dirinya dan DN yang merupakan orang luar di lokasi.
Tidak lama setelah komunikasi melalui telepon tersebut, sejumlah orang kemudian berdatangan.
HS selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya merupakan awak media yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Kami wartawan. Kami bebas mencari informasi dan berita selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan,” ujar HS.
Situasi semakin ramai setelah sejumlah orang datang. HS dan DN menyebut sekitar tujuh orang berada di lokasi, di antaranya keluarga Suyadi, seorang tenaga tata usaha (TU) SMP, Ketua RW, serta para pekerja bangunan.
Kehadiran sejumlah orang tersebut membuat HS dan DN merasa tertekan dan khawatir situasi berkembang menjadi tindakan yang tidak diinginkan. Keduanya kemudian memilih menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kepohbaru untuk menyampaikan kondisi yang sedang mereka hadapi.
HS mengaku tetap berusaha tenang dan menjelaskan duduk persoalan kepada orang-orang yang datang. Setelah diberikan penjelasan, situasi akhirnya berangsur kondusif. Tidak terjadi pengeroyokan maupun kekerasan fisik terhadap HS dan DN.
Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Kedungadem.
DN juga menjelaskan kepada orang-orang yang berada di lokasi mengenai persoalan rumah dan tanah tersebut. Menurut DN, persoalan kepemilikan maupun penyelesaian rumah dan tanah itu masih dalam proses di Polres Bojonegoro.
DN menyebut rumah tersebut rencananya akan dijual untuk melunasi utang Suyadi. Apabila rumah terjual, hasilnya terlebih dahulu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sedangkan sisa hasil penjualan akan dibagi untuk DN dan anaknya.
Menurut DN, hal itulah yang menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan aktivitas pembongkaran dan pekerjaan yang dilakukan di sekitar rumah tersebut.
HS menyayangkan munculnya situasi yang menurutnya membuat awak media merasa tertekan ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.
Menurutnya, seorang kepala dusun merupakan bagian dari pemerintahan desa yang semestinya mampu menjadi pengayom masyarakat, menjaga ketertiban, serta membantu menciptakan suasana kondusif ketika terjadi persoalan.
“Kami menyayangkan kejadian ini. Seorang perangkat desa seharusnya bisa menjadi pengayom dan menciptakan suasana kondusif. Kalau ada persoalan, seharusnya diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan memanggil orang hingga situasi menjadi ramai dan membuat kami merasa terancam,” kata HS.
HS meminta Pemerintah Desa Sidomukti dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kejadian tersebut. Menurutnya, jika benar terdapat ucapan maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut terhadap awak media, maka perlu dilakukan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami berharap pihak desa dan APH dapat memanggil serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi agar persoalannya terang dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai perselisihan pribadi. Sebab, ketika awak media berada di lokasi dan menyatakan sedang menjalankan tugas jurnalistik, segala bentuk komunikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap wartawan perlu menjadi perhatian.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan jalur hukum yang berlaku. Penyelesaian dengan cara yang dapat menimbulkan rasa takut justru berpotensi memperkeruh keadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Suyadi selaku Kasun Kalianyar maupun Pemerintah Desa Sidomukti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

